Jadi Pengedar Sabu, Pria Paruh Baya di Sembuluh Dibekuk Polisi

KUALA PEMBUANG – Satuan Narkoba Polres Seruyan membekuk seorang pria berinisial SN (56), terduga pengedar sekaligus pengguna jenis sabu. Tersangka ditangkap di rumahnya, di Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Selasa 27 Juli 2021.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat. Dilaporkan bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) kerap terlihat ada transaksi barang yang mencurigakan.

“Setelah berhari-hari kita melakukan proses penyelidikan didapatkan informasi oleh anggota kita di lapangan bahwasannya tersangka akan melakukan transaksi narkotika, oleh sebab itu kita langsung mendatangi TKP dan kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti antara lain 47 paket narkotika yang diduga jenis sabu siap edar, uang tunai 450 ribu hasil penjualan hingga beberapa barang bukti lainnya,” kata Kapolres Seruyan saat menggelar press release pada Kamis 29 Juli 2021 pagi.

BACA JUGA:   Dilaporkan PT SCC Padahal yang Diklaim Lahan yang Tidak Pernah Diganti Rugi

Selain itu, Kapolres Seruyan menyebut dari keterangan tersangka saat diinterogasi bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

“Asal barang menurut pengakuan dari pelaku, dia mendapatkan barang dari saudara U yang ada di Kotawaringin Timur,” ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Polda Kalteng Diminta Bersikap Hingga Desak Pihak yang Duduki Lahan Sengketa di Desa Pelantaran untuk Tinggalkan Lokasi

Sementara itu, akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun.