Kabupaten Hulu Sungai Selatan Berlakukan PPKM Level III

IST/BERITA SAMPIT - Bupati HSS Achmad Fikry

KANDANGAN – Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Hulu Sungai Selatan ( HSS) menyampaikan sejumlah aturan dalam pelaksanaan PPKM setelah rapat di Aula Rakat Mufakat, Kantor Sekretariat Daerah setempat.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III ini resmi dimulai sejak Kamis 29 Juli 2021 di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) sampai 8 Agustus 2021 mendatang,

Penerapan PPKM untuk kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan dilakukan secara daring.

Untuk kegiatan pembelajaran di pondok pesantren dilaksanakan dengan protokol kesehatan (prokes) sangat ketat sesuai pedoman yang diatur oleh Kementerian Agama Kabupaten HSS.

Sedangkan Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO).

Ketua Satgas Covid-19 HSS Achmad Fikry menyampaikan salah satu pembahasan yang disepakati yakni kegiatan pernikahan harus dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sedangkan resepsi perkawinan, acara ataupun hajatan lainnya sementara tidak diperkenankan dilaksanakan.

“Mulai hari ini meski sudah ada jadwal, mohon maaf hajatan sementara ditunda,” ucap Achmad Fikry Kamis 29 Juli 2021.

Dirinya juga menambahkan pelaksanaan kegiatan pada area publik fasilitas umum, taman, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup sementara waktu sampai wilayah dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah.

“Kabar baiknya, tempat ibadah dipersilakan melaksanakan kegiatan ibadah, dengan prokes ketat sesuai imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya yang masih belum dicabut” Ucap orang nomor satu di HSS ini.

Pemilik rumah makan dan kafe masih diperbolehkan buka sampai pukul 21.00, dan telah diusulkan tiap pintu masuk pasar dibuat posko ditujukan bagi pedagang atau pembeli yang tidak memakai masker harus balik kanan.

Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemkab HSS juga terus melaksanakan operasi yustisi penerapan Perbup nomor 44 tahun 2020 di wilayahnya.

(mery/beritasampit.co.id)