Kabupaten Tapin Akan Terapkan PPKM Level III

IST/BERITA SAMPIT - Kasat Pol PP Kabupaten Tapin H Mahyudin

TAPIN – Kabupaten Tapin akan segera menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level III, Kamis 29 Juli 2021

Hal itu disampaikan Kasat Satpol PP Kabupaten Tapin, H. Mahyudin saat diwawancarai Berita Sampit di ruang kerjanya.

H Mahyudin mengatakan pemberlakuan PPKM level 3 di Kabupaten Tapin berdasarkan instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021.

“Hari ini ada pertemuan terbatas untuk membahas terkait persiapan penerapan PPKM level III sebelum diserahkan untuk ditandangani Bupati,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, penertiban PPKM level 3 ini sebetulnya tidak berbeda jauh dari yang sebelum-sebelumnya.

“Intinya adalah semakin memperketat protokol kesehatan baik di dalam maupun luar rumah,” Pungkasnya.

Selain itu, terkait penerapan PPKM Level III, Bilamana dalam prosesnya masih terjadi pelanggaran maka sangsi akan diberlakukan.

“Untuk sangsi antara lain, teguran lisan dan tertulis, penutupan sementara tempat usaha atau sejenisnya, sangsi fisik atau sosial, pembubaran kegiatan bila terjadi kerumunan, penahanan KTP sementara dan pelaksanaan rapid antigen di tempat,” Tandasnya.

(Mery/beritasampit.co.id)