Pemkab Kotim Diminta DPRD Kalteng Tingkatkan Pemungutan Pajak Air Permukaan

M.SLH/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalteng, Yohanes Freddy Ering.

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk meningkatkan optimalisasi pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP). Pasalnya, potensi pajak dari sektor tersebut sangat menjanjikan dan sangat besar serta bisa meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Keuangan DPRD Provinsi Kalteng, Yohanes Freddy Ering mengatakan bahwa, dari hasil tinjauan dan kunjungan kerja (Kunker) dari pihak Komisi I ke beberapa perusahaan, baik itu swasta maupun BUMD di Kabupaten Kotim, terlihat bahwa pengelolaan pajak air permukaan tersebut belum dikelola secara serius.

BACA JUGA:   DAS di Kalteng Miliki Potensi Kekayaan yang Dapat Dimanfaatkan

“Sebagai salah satu sumber PAD, pajak air permukaan sesungguhnya potensinya sangatlah besar. Mengingat saat ini, sedemikian banyak koorporasi dan industri yang beroperasi di Kalteng, baik perkebunan, pertambangan maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang rata-ratanya sangat besar menggunakan air permukaan yang bersumber dari sungai, danau dan lain-lain,” jelas Yohanes Freddy Ering di kantornya, Kamis 29 Juli 2021.

Politikus Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga menambahkan bahwa, dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalteng maupun kantor Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) sebagai ujung tombak pengumpulan pajak air permukaan, dimana sampai saat ini belum memiliki SOP yang baku.

BACA JUGA:   Peran Aktif Pemda Mengoptimalkan Potensi Daerah Sangat Penting

Katakan dia bahwa, tata cara penyetoran maupun dalam pelaporan juga belum ada SOP yang baku. Perusahaan sebagai wajib pajak belum semua mentaati kewajiban setoran pajak, dan juga belum menggunakan alat ukur yang standar tentang parameter penghitungan penggunaan air dan lain-lain.

“Ironisnya kalangan perusahaan (korporasi) ini, khususnya swasta, tidak mengetahui adanya Peraturan Daerah (Perda) nomor 26 tahun 2015 tentang tata cara pemungutan Pajak Air Permukaan dan itu belum sepenuhnya disosialisasikan kepada para perusahaan sebagai wajib pajak,” tutup Yohanes Freddy Ering. (M.Slh/beritasampit.co.id).