Pembuat Miras Tradisional Terancam Penjara, Kuasa Hukum Minta Dibebaskan

IST/BERITA SAMPIT - Pujo Purnomo SH ( Kiri) kuasa hukum Lukman

PALANGKA RAYA – Yakin Kliennya tidak bersalah Pujo Purnomo SH yang merupakan kuasa hukum dari terdakwa Lukman Bin Sukendar yang terjerat kasus pembuat miras tradisional meminta majelis hakim membebaskan lukman.

Hal tersebut dibacakan oleh Pujo saat menyampaikan pledoi di persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis 29 Juli 2021.

Di depan majelis hakim yang diketuai oleh Totok Sapto Indrianto Pujo bersama rekan meminta Lukman dibebaskan murni berdasarkan fakta kalau kliennya tidak bersalah.

“Ada banyak kejanggalan dalam kasus Lukman ini, dari proses penyidikan dan tuntutan JPU yang tidak berdasar, seperti ada upaya pemaksaan proses penegakkan hukum,” ujar Pujo yang ditemui usai sidang, Kamis 29 Juli 2021.

Pujo juga berharap agar majelis Hakim sependapat dengan alasan yang tertuang dalam pledoi sehingga bisa membebaskan Lukman.

“Semua Dokumen perijinan dari instansi berwenanh sudah lengkap kami tunjukkan,jadi tidak ada dasar untuk menuntut Lukman dan sesuai perijinan tersebut bahwa barem adalah minuman khas dayak dan termasuk kategori minuman tradisional seperti arak bali,atau cap tikus dari menado” Tegas Pujo.

Diketahui bahwa Lukman dituntut 5 bulan Penjara oleh JPU Liliwati atas kasus mimunan barem yang dijualnya, sidang akan kembali digelar 5 Agustus mendatang.

(aul/beritasampit.co.id)