Pemkab Katingan Sudah Refocusing Rp 50 Miliar Untuk Percepatan Vaksinasi

ANNAS/BERITA SAMPIT - Bupati Katingan Sakariyas.

KASONGAN – Pandemi Covid-19 tentunya sangat memukul kehidupan masyarakat dalam segala aspek, baik itu aspek sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lain-lainnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan dengan dana yang tersedia dan berpedoman pada regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah berupaya keras dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19 ini.

Demikian dikatakan Bupati Katingan Sakariyas, saat menyampaikan pidatonya tentang persetujuan bersama penetapan rancangan peraturan daerah (Perda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, di ruang rapat Paripurna DPRD Katingan, pada Jumat 30 Juli 2021.

Sakariyas menjelaskan bahwa, disisi anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan telah melakukan kebijakan refocusing atau memfokuskan sebesar lebih dari Rp 50 Miliar untuk kebutuhan percepatan vaksinasi sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat yang baru dikeluarkan di pertengahan tahun 2021.

“Kemudian, ditambah lagi dengan alokasi anggaran yang telah kita tetapkan bersama pada APBD murni tahun 2021 yang lalu, baik itu yang bersumber dari dana umum daerah yang dialokasikan dalam belanja tidak terduga maupun dana alokasi khusus dari Pemerintah Pusat yang memiliki juknis khusus terkait penangganan Covid-19,” ungkapnya.

Untuk insentif tenaga kesehatan sudah dilakukan pembayaran untuk kewajiban insentif tenaga kesehatan tahun anggaran 2020 pada bulan Juni 2021 yang lalu. Sedangkan untuk klaim pembayaran insentif periode 2021, pihak dinas kesehatan selalu koordinator tengah melakukan verifikasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

“Dan semoga dalam waktu dekat insentif tenaga kesehatan paling tidak sampai semester pertama tahun anggaran 2021 akan dapat disalurkan,” tegasnya.

Kata Sakariyas, melalui Satgas penanganan Covid-19 serta instansi-instansi pemerintah terkait, Pemerintah Daerah telah melakukan langkah-langkah konkret baik itu berupa edukasi dan penerbitan produk hukum, serta penegakan yustisi dalam bentuk penegakan disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan yang ada.

Di samping itu, sesuai instruksi pemerintah telah dilaksanakan Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sampai pada level RT yang memang banyak kendala dan hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Diantaranya adalah, keterbatasan alokasi anggaran yang disebabkan kebijakan refocusing hanya difokuskan pada percepatan vaksinasi, keterbatasan personel, dan lebih pokoknya lagi adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Disisi penanganan kesehatan juga menghadapi masalah yang serupa, yaitu lonjakan pasien dalam beberapa waktu dekat ini juga sedikit banyak memukul sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Katingan. Sempat penuhnya ruang isolasi serta cukup banyak tenaga kesehatan kita yang terpapar juga menjadi tantangan tersendiri bagi kita untuk dapat diselesaikan bersama,” pungkasnya. (Annas/beritasampit.co.id).