Menilik Hak Masyarakat dalam Kebijakan PPKM

Yariyanto Zendrato

Oleh : Yariyanto Zendrato

Keadaan dengan terus meningkatnya jumlah orang-orang yang positif terjangkit wabah pandemi virus COVID-19, membuat beberapa Pemerintah Daerah mulai memberlakukan Karantina Wilayah di wilayahnya masing-masing.

Beberapa di antaranya diberlakukan di wilayah Tasikmalaya, Tegal, dan Ciamis. Selebihnya seperti DKI Jakarta, Solo, Bogor, dan lainnya berencana akan turut memberlakukan Karantina Wilayah juga.

Langkah demi langkah inisiatif telah dilakukan oleh pemerintah,mulai dari karantina wilayah hingga sampai pada penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh beberapa Pemerintah Daerah.

Memang bisa dipandang sebagai bagian ikhtiar pencegahan penyebaran virus COVID-19. Namun, sebenarnya langkah tersebut justru keluar dari pakem yang sudah diatur dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (“UU Kekarantinaan Kesehatan 2018”), dimana untuk menerapkan Karantina Wilayah semestinya ada penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terlebih dahulu oleh Pemerintah Pusat, yang mana tata cara teknis pemberlakuan kedua hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah aturan pelaksana UU Kekarantinaan Kesehatan 2018 yang hingga kini belum kunjung rampung dan terbit.

Meski Pemerintah Daerah bisa saja menggunakan alasan diskresi seperti yang ada pada Undnag-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU Administrasi Pemerintahan 2014”), namun kebijakan pemberlakuan Karantina Wilayah (Local Lockdown) tersebut jangan serta merta dilakukan tanpa transparansi dan tanpa kalkulasi yang matang, yang lantas justru mengabaikan hak-hak warga setempat yang semestinya di dapat dalam situasi Karantina Wilayah.

Bila merujuk pada ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 39, Pasal 52, Pasal 55, dan Pasal 79 UU Kekarantinaan Kesehatan 2018 serta Pasal 8 jo. Pasal 5 Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (“UU Wabah Penyakit Menular 1984”), dinyatakan secara jelas hal-hal apa saja yang menjadi hak warga yang wajib dipenuhi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah beserta instansi-instansi terkait saat terjadinya wabah penyakit menular, situasi kedaruratan kesehatan masyarakat, dan berada dalam situasi Karantina Wilayah maupun Karantina Rumah maupun dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar, yang meliputi:

  1. Hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis;
  2. Hak mendapatkan kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya;
  3. Hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan;
  4. Hak mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak oleh Pemerintah, yang mana pelaksanaannya melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait;
  5. Bagi setiap orang yang datang dari negara dan/atau wilayah Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, ia berhak mendapatkan pelayanan dari Pejabat Karantina Kesehatan yang meliputi: (1) Penapisan; (2) Kartu Kewaspadaan Kesehatan; (3) Informasi tentang tata cara pencegahan dan pengobatan wabah; (4) Pengambilan spesimen/sampel; (5) Rujukan; dan (6) Isolasi;
  6. Hak mendapatkan ganti rugi akibat mengalami kerugian harta benda yang disebabkan oleh upaya penanggulangan wabah;
  7. Hak mendapatkan informasi Kekarantinaan Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan masuk dan/atau keluarnya kejadian dan/atau faktor risiko yang dapat menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Merujuk pada 7 (tujuh) hak-hak dasar warga saat situasi wabah, status kedaruratan kesehatan masyarakat, karantina rumah, maupun karantina wilayah, maka Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus sudah siap memperhitungkan alokasi anggaran dana untuk memenuhi hak-hak dasar warga tersebut.

Pemerintah juga harus memprioritaskan bantuan dan mitigasi pencegahan wabah penyakit, terutama kepada kelompok rentan, khususnya warga miskin kota yang tinggal di pemukiman padat penduduk maupun kelompok warga miskin pedesaan yang tinggal di wilayah pinggiran, perempuan, anak, tunawisma, pekerja informal, pedagang biasa maupun pedagang kaki lima, kelompok disabilitas, kelompok minoritas gender dan seksual, dan lainnya, yang mana kelompok-kelompok tersebut kerap terabaikan dan kesulitan mendapatkan akses hak-hak warga negaranya.

Pemberlakuan Karantina Wilayah sendiri hanya bisa dimungkinkan sejauh Pemerintah telah memiliki bahan-bahan pertimbangan yang lengkap terkait aspek epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

Terutama dalam hal pertimbangan aspek epidemiologis, Pemerintah harus memiliki dasar kajian yang kuat terkait korelasi antara pola kesehatan dan penyakit serta faktor yang terkait di tingkat populasi masyarakat yang menjadi sebab-akibat potensi terjadinya wabah pandemi COVID-19.

Berbagai lembaga dan kalangan sudah mengeluarkan surat imbauan bagi Pemerintah Indonesia terkait Penanganan Infeksi COVID-19, dimana dalam surat tersebut menyarankan Pemerintah Indonesia agar segera melakukan lockdown atau Karantina Wilayah atau sejenis penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakatat (PPKM) untuk dapat memutuskan rantai penularan infeksi baik di dalam maupun diluar wilayah.

Pun sebenarnya jika hendak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan 2018, pemberlakuan tersebut dilakukan secara terbatas hanya pada;
a) peliburan sekolah dan tempat kerja;
b) pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau;
c) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Pembatasan tersebit dilakukan hanya semata untuk bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

Pengabaian atas pemenuhan segala hak-hak warga negara yang disebutkan di atas dengan dalih apa pun termasuk dengan dalih pemberlakuan status Darurat Sipil berdasarkan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang mana penerapan ini notabenenya justru salah penerapan hukum, maladministrasi, dan memberangus hak sipil politik warga secara lebih parah-, merupakan pelanggaran serius terhadap mandat Pasal 28H ayat 1 dan Pasal 34 ayat 3 UUD NRI 1945, UU Kekarantinaan Kesehatan 2018, UU Wabah Penyakit Menular 1984, dan UU Administrasi Pemerintahan 2014.Untuk itu beberapa poin yang perlu dipertimbangkan pemerintah :

  1. Pemerintah Indonesia agar konsekuen dan konsisten melakukan langkah mitigasi dan pencegahan wabah pandemi virus COVID-19 dengan merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan 2018, UU Administrasi Pemerintahan 2014 maupun Undang-undang Wabah Penyakit Menular 1984;
  2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kewajiban dan mandat UU Kekarantinaan Kesehatan 2018 dan UU Wabah Penyakit Menular 1984, khususnya dalam hal memenuhi hak-hak dasar warga sesuai dengan standar internasional dan standar kebutuhan untuk penghidupan yang layak;
  3. Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah transparan dan proporsional dalam menerapkan kebijakan Karantina Wilayah dengan berdasarkan pada pertimbangan yang matang baik secara epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan;
  4. Pemerintah Indonesia menghentikan segala upaya akrobat hukum dan salah penerapan hukum lewat manuver wacana pemberlakuan status Darurat Sipil yang berupaya menghindarkan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya, demi terwujudnya efektifitas dan kondusifitas penanganan wabah pandemi virus COVID-19 dan pemenuhan hak-hak dasar warga. Penerapan status Darurat Sipil justru menjadikan Pemerintah Indonesia tidak terbuka dan berpotensi memberangus berbagai hak kebebasan sipil-politik warga Indonesia secara sewenang-wenang.

Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya