Polsek Aruta Imbau Warga Stop Ilegal Mining

Man/Beritasampit : Personil Polsek Aruta dan Babinsa Aruta Kobar nampak sedang melakukan giat sosialisasi 3 Pilar dan Stop Ilegal Mining.

PANGKALAN BUN – Polsek Arut Utara (Aruta) Imbau Warga untuk tidak melakukan kegiatan illegal Minning di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat.

Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto menuturkan, Sosialisasi dan imbauan rutin dilakukan untuk menghentikan kegiatan masyarakat melakukan illegal mining dan larangan untuk tidak menggunakan bahan berbahaya yang dapat merusak lingkungan.

Setiap hari anggota Polsek Arut Utara tidak kenal lelah dalam melakukan sosialisasi larangan illegal minning guna menghentikan kegiatan tambang illegal.

BACA JUGA:   Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Skincare Bodong, Owner CV. Sega Arunika Berkah Kini Dipenjara

Sudah ada contoh bahwa pertambangan illegal sangat berbahaya diharapkan masyarakat dapat memahami dikarenakan sudah ada 10 korban meninggal dunia akibat aktifitas tambang illegal tersebut. Pekerjaan ini sangat berisiko tinggi bagi nyawa pekerja itu sendiri.

“Di karenakan tanah dapat longsor kapanpun dan mengubur hidup-hidup mereka para pekerja di dalam lubang yang dalamnya puluhan meter. Untuk itu di himbau kepda masyarakat agar beralih ke pekerjaan yang lebih minim risiko dan tidak merusak alam,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA:   Hasil Pemilu 2024 Gerindra Pastikan Dapat Enam Kursi di DPRD Kobar

Pihaknya berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang pernah memakan korban jiwa. “Cukup sekali saja karena masih banyak pekerjaan yang tidak berisiko tinggi seperti ini, jadi tidak ada alasan untuk tidak ada pekerjaan lain,” Ungkap Agung.

(man/beritasampit.co.id).