Oknum Guru Tipu Pedagang Emas Rp 140 Juta

Man/BERITASAMPIT : Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat dialog dengan tersangka pelaku penipuan pembelian emas.

PANGKALAN BUN – Seorang oknum guru honorer berinisial M (31) terpaksa meringkuk dijeruji besi tahanan Polres Kobar lantaran pelaku diduga melakukan penipuan kepada seorang pedagang emas di kota Pangkalan Bun, akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 140 juta.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Adtya Dhani, mengatakan hubungan tersangka dan korban ternyata juga saling kenal. Modus tersangka juga terbilang unik.

“Antara tersangka dengan korban ini sebetulnya sudah saling kenal lama, tersangka merupakan langganan dari pada korban, khususnya dalam hal jual beli emas. Dan kasus ini bejalan sejak Oktober 2020 sampai Juni 2021,” kata Kapolres.

Kasus ini terbokar ketika tersangka memesan emas melalui pesan digital dan pembayarannya melalui transfer, dengan menggunakan aplikasi yang dikeluarkan pihak Bank, kemudian hasil transfer tadi di screenshot dan dikirimkan ke korban.

“Kemudian si pelaku dengan lihainya memasukkan nomor rekening korban berinisal S dengan dengan jumlah nominal uang yang akan ditransfer pada kolom deskripsi dan di situ ditulis sendiri oleh yang bersangkutan dan berhasil, kemudian tersangka memberi tanggal dan dikirimkan kepada korban,” ujar Kapolres.

Awalnya korban tak merasa curiga karena sudah percaya terhadap tersangka M yang merupakan langganannya, begitu dikirim hanya di lihat saja tidak dicek kebenarannya. Kecurigaan muncul ketika korban melakukan pengcekan transaksi tidak sesuai dengan yang dirinya terima dari mulai bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Juni 2021.

“Ternyata setelah dilakukan pengecekan dalam pembukuan tidak ada pembayaran nama tersangka M melalui transfer, setelah dilakukan perhitungan/audit korban mengalami kerugian sekitar Rp 140 juta”, ungkap Kapolres.

Merasa dirugikan korban melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian. Mendapati laporan tersebut personil Polres Kobar meminta keterangan dari tersangka. Si tersangka awalnya mengelak tidak mengakui perbuatannya.

“Namun setelah, oleh penyidik diminta rekening koran ke bank terkait, dan setelah dicek ternyata memang tidak ada bukti pembayaran baru, akhirnya yang si pelaku tidak bisa lagi mengelak dari perbuatan yang sudah dilakukannya”, imbuh Kapolres.

Kini tersangka dan barang bukti tengah diamankan di Polres Kobar, tesangka terancam Pasal 51 ayat 1 JO pasal 35 UU RI No 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan pasal 378 KUH pidana maksimal 4 tahun penjara.

(man/beritasampit.co.id).