Polisi ungkap Modus Pria yang Ngaku Kasatlantas

Man/BERITASAMPIT : Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani saat gelar pres rilis.

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap motif tersangka FS (36) yang melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kobar. Akibat perbuatnya, pria yang juga mengaku sebagai Wartawan tersebut, terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Maaf kawan-kawan, kasus yang satu ini agak lama untuk diungkap karena terkait dengan nama wartawan, jadi kami sangat berhati-hati untuk pembuktiannya,” kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah. Senin, 2 Agustus 2021.

Modus tersangka cukup unik, karena tersangka mengaku sebagai Kasatlantas Polres Kobar dan meminta bantuan dana untuk perayaan HUT Bhayangkara.

“Aksi yang dilakukan tersangka menjelang peringatan HTU Bhayangkara Ke 75 dengan cara melakukan penipuannya melalui pesan singkat WhatsApp (WA). Bahkan sebelum minta dana, tersangka mengirim foto Dir Satlantas Polda Kalteng, kepada sejumlah korbannya,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, aksi penipuan tersangka situasinya sangat tepat menjelang HUT Bhayangkara jadi saat foto profil WhatsApp tersangka diganti sama Fotonya Kasatlantas, sehingga sejumlah korban percaya begitu saja mengirimkan sejumlah uang.

BACA JUGA:   Kodim 1014/Pbn Tanam 600 Pohon

“Hasil penipuan dari para korbannya, tersangka berhasil mendapatkan uang sekitar Rp 14.500.000,- dengan cara transfer ke Rekening BCA atas nama inisial PR satu kali sebesar Rp 1.500.000 dan transfer ke Rekening BCA ke inisial AM sebanyak tiga kali, yaitu pertama Rp 5 juta rupiah, kedua Rp 3 juta rupiah dan ketiga Rp. 5 juta rupiah.

Sebelum tersangka diamankan, menurut pengakuannya juga telah mengirimkan pesan melalui WAnya, kepada 7 orang korban lainnya selain korban TN yaitu inisial F, J dan A. Namun, tiga orang lainnya kata tersangka tidak ingat nama-namanya.

Diketahui, bahwa F telah mentransfer uang sebesar Rp. 500 ribu rupiah. Kemudian J mentransfer uang sebesar Rp 350 ribu rupiah, lalu A mentransfer uang sebesar Rp 350 ribu rupiah dan satu orang lagi sebesar Rp 500 ribu rupiah.

“Semua uang tersebut di transtfer ke Rekening milik PR dan selanjutnya di transtfer ke rekening tersangka,” imbuh Kapolres.

BACA JUGA:   Tingkatkan Profesionalisme dan Kemampuan Prajurit, Lanud Iskandar Laksanakan Latihan Tembak

Pasal yang dikenakan kepada tersangka, kata Kapolres yaitu dua Pasal, pertama Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12.000.000.000,- atau Rp 12 Miliiar. Atau, Pasal Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

“Saya, mengimbau kepeda siapa saja khususnya masyarakat, apabila ada orang yang mengataskan nama intitusi POLRI, kemudian melalui HP meminta bantuan itu Hoax, segera laporkan kepada Polsek terdekat atau langsung ke Kantor Polres di Kota Pangkalan Bun,” tegas Kapolres.

(man/beritasampit.co.id).