Dinas Perdagangan HST Lakukan Langkah Konkret Untuk Antisipasi Pungutan Liar di Pasar Keramat

KUNJUNGAN - SIN/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Perdagangan H. Syahruli melaporkan kepada Wakil Bupati HST terkait dugaan pungli di Pasar.

BARABAI – Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) H. Syahruli melaporkan terkait pemberitaan di media online atas dugaan pungutan liar yang terjadi di Pasar Keramat Barabai, Kalimantan Selatan segera diantisipasi.

“Sebab, SOP Ombudsman itu maksimal 14 hari Perangkat Daerah terkait sudah harus melakukan langkah-langkah konkret untuk menjawab investigasi dari Ombudsman,” jelasnya di kantornya, Senin 2 Agustus 2021.

Pihaknya sudah sepakat dengan tim yang punya kepentingan di pasar, khususnya dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan bahwa dalam konteks antisipasi persuasif agar mengklarifikasi dugaan pungutan liar yang terjadi.

“Pertama, untuk semua organisasi, SDM aparat dan turunannya internal Dinas Perdagangan maupun internal Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan kami mintakan mereka berkomitmen untuk membuat surat pernyataan di atas materai bahwa tidak pernah melakukan yang namanya pungutan liar di luar batas-batas ketentuan yang sudah digariskan,” katanya.

Kedua, lanjut Syahruli, bahwa pekan ini di titik-titik tertentu di Pasar Keramat akan dipasang spanduk terkait dengan larangan pungutan liar dan premanisme.

Sebelumnya, Ombudsman Kalsel menemukan adanya dugaan praktek pungutan liar (pungli) kepada para pedagang di Pasar Keramat Barabai di luar tarif retribusi resmi.

Setelah meninjau dan wawancara langsung kepada pedagang, Ombudsman Kalsel menemukan bahwa pungli yang dilakukan kepada pedagang nominalnya bervariasi setiap minggu dan setiap bulannya.

“Kami berharap masalah ini segera diselesaikan dan dituntaskan oleh Pemkab HST, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang sudah sulit di tengah pandemi Covid-19 ini diperparah dengan adanya pungli kepada pedagang,” pungkas Kepala Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman. (Sin/beritasampit.co.id).