Hasil Seleksi Administrasi, 2.060 Pelamar CASN di Kotim Tidak Lulus

Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah yang juga Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kotawaringin Timur, Alang Arianto.

SAMPIT – Panitia seleksi calon pegawai ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengumumkan hasil seleksi administrasi pengadaan calon pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kotim tahun anggaran 2021.

Dari pengumuman tersebut, tercatat 2.060 orang pelamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

“Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS 2.060 orang. Mereka diberikan waktu sanggah sampai tanggal 6 Agustus,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Alang Arianto, dikutip dari Antara, Selasa 3 Agustus 2021.

Pada seleksi CASN tahun ini, Pemkab Kotim membuka formasi untuk CPNS terdiri dari tenaga teknis 184 formasi dan tenaga kesehatan 140 formasi. Formasi jabatan fungsional PPPK non guru terdiri dari tenaga kesehatan 30 formasi dan tenaga teknis 6 formasi. Sedangkan formasi PPPK jabatan fungsional guru sebanyak 443 formasi.

Pelamar terbagi pada kelompok Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru. Hasil seleksi, peserta CPNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 2.229 orang, sedangkan peserta seleksi PPPK Non Guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 36 orang.

“Untuk PPPK Guru, semua tahapan langsung dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan. Mereka yang mengumumkan dan pelaksanaan seleksinya,” kata Alang. Dikutip dari Antara.

Terkait banyaknya pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi, Alang juga sangat menyayangkan hal itu. Sejak awal pihaknya sudah berulang kali menyampaikan dan mengingatkan pelamar untuk lebih teliti saat mendaftar.

BACA JUGA:   Sejumlah Orang Terluka saat Kebakaran, Satu Harus Operasi

Pendaftaran seleksi dilakukan secara online sehingga jika keliru maka otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ini sangat disayangkan karena setiap pelamar hanya memiliki kesempatan satu kali untuk mendaftar.

Seperti yang berulang kali disampaikannya, kekeliruan pelamar saat mendaftar sebagian terlihat sepele, yakni keliru dalam mengunggah syarat-syarat seperti hasil scan ijazah dan lainnya. Namun, dampaknya fatal karena itu membuat pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Hal itu diduga karena pelamar tidak membaca secara teliti panduan pendaftaran serta saat melampirkan syarat-syarat saat mendaftar. Pihaknya hanya bisa mengingatkan karena semua tergantung pelamar saat mendaftar.

Sementara itu berdasarkan pengumuman yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Calon Pegawai ASN Pemkab Kotim, Fajrurrahman, disebutkan, bahwa keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan apabila tidak menerima hasil seleksi administrasi. Sanggahan diajukan pada 4 sampai 6 Agustus 2021 melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Panitia Seleksi pengadaan Calon Pegawai ASN Pemkab Kotim akan memverifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan pada 15 Agustus 2021.

BACA JUGA:   Penumpang Kapal dari Pelabuhan Sampit ke Pulau Jawa Disebut Melonjak

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Detail informasi waktu dan lokasi pelaksanaan SKD calon PNS, seleksi kompetensi PPPK Non Guru, pelaksanaan SKB calon PNS, dan jadwal kegiatan lainnya akan diumumkan kemudian melalui laman https://bkpsdm.kotimkab.go.id.

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi pengadaan Calon Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kotim tahun Anggaran 2021 tidak dipungut biaya.

Ditegaskan, kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai BKPSDM Kotim atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Pemkab Kotim tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan panitia seleksi pengadaan calon pegawai ASN tahun Anggaran 2021.

Peserta diharapkan tidak melayani tawaran tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai calon pegawai ASN tahun Anggaran 2021. Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

(BS-65/beritasampit.co.id)