Simpan Sabu, Pria Ini Terancam 12 Tahun Penjara

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka RF saat diamankan di Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Polisi kembali menangkap pengedar sabu di Jalan Sisingamangaraja, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Senin 2 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 WIB kemarin.

Tersangka berinisal RF (33) kini harus mendekam di Rutan Mapolresta Palangka Raya akibat tertangkap tangan memiliki paket diduga narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Dalam kesempatan tersebut Kasatresnarkoba Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah para personelnya melakukan upaya penyelidikan dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut.

BACA JUGA:   Pj Wali Kota Palangka Raya Berikan Hibah untuk Masjid Agung Kecubung Darurrahman

“Saat meringkus tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,64 Gram,” ucapnya, Selasa 3 Agustus 2021.

Akibat hal tersebut, kini tersangka bersama barang bukti diamankan petugas di Rutan Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Perkelahian Antar Pemuda di Terowongan Nur Mentaya Marak saat Ramadan

“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)