Bahas Pemekaran Provinsi Kotawaringin, Wagub: Ada Dua Kepentingan

RAPAT : HARDI/BERITA SAMPIT - Suasana rapat paripurna pembahasan pemekaran Provinsi Kotawaringin yang dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo, di Ruang Rapat DPRD Kalteng, Rabu 4 Agustus 2021.

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimatan Tengah (Kalteng) kembali membahas pembentukan daerah otonomi baru Provinsi Kotawaringin bersama Pemerintah Provinsi setempat. Pembahasan persetujuan bersama Gubernur dan DPRD melalui rapat paripurna ini dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalteng, Rabu 4 Agustus 2021.

Alasan pemekaran ini, karena begitu luasnya wilayah yang dimiliki Provinsi Kalteng guna lebih mengoptimalkan pembangunan, mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik serta merespon aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Sehingga, Provinsi Kalteng dipandang perlu melakukan pemekaran wilayah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, BAB VI Pasal 32 Ayat (1) menentukan bahwa pembentukan daerah berupa pemekaran daerah dan penggabungan daerah.

Pemekaran daerah, berkan Pasal 33 Ayat (1) menentukan bahwa pemekaran daerah adalah pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten dan kota menjadi dua atau lebih daerah baru, atau penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam satu daerah provinsi menjadi satu daerah baru.

BACA JUGA:   Wagub Kalteng Apresiasi FKUB Dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama

Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan, secara filosofis tujuan pemekaran daerah ada dua kepentingan, yakni pendekatan pelayanan umum pemerintahan kepada masyarakat, dan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat serta memperpendek rentang kendali pemerintahan.

“Pemekaran daerah merupakan fenomena yang mengiringi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Hal ini yang melandasi akan dibentuknya Provinsi Kotawaringin, dengan cakupan wilayahnya meliputi 5 Kabupaten, yaitu Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau dan Sukamara,” pungkasnya.

Oleh sebab itu, dalam rangka membentuk Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin, sesuai ketentuan pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mendapat persetujuan bersama DPRD Provinsi induk dengan Gubernur Provinsi Induk.

“Rapat Paripuna ini adalah momentum untuk menyampaikan kata sepakat dari kedua belah pihak, dalam hal ini DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dengan Gubernur Kalimantan Tengah yang setuju dan sepakat atas pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Kotawaringin, sebagai pemekaran dari Provinsi Induk Kalimantan Tengah,” tandasnya.

BACA JUGA:   Survei Indopol: Calon Bupati Kobar 2024 Rakhman Ebol Bersaing Ketat dengan Petahana

Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk Berita Acara Persetujuan Bersama, yang ditandatangani secara bersama-sama dalam mendukung terbentuknya Daerah Otonomi Baru Provinsi Kotawaringin. Selanjutnya, usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Kotawaringin ini secara bersama-sama akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Berikutnya, akan dilakukan pengkajian terhadap Usulan Daerah Otonomi Baru Provinsi Kotawaringin oleh Tim Independen yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Kemudian, kajian ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi Presiden untuk memutuskan dan menyetujui apakah Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Kotawaringin ini layak atau tidak layak, untuk menjadi Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin. (Hardi/beritasampit.co.id).