Kemenag Relokasikan Anggaran untuk Tangani Pandemi

IST/BERITA SAMPIT - Kakanwil Kemenag Kalteng Noor Fahmi

PALANGKA RAYA – Kementerian Agama telah merealokasi anggaran hingga hampir Rp 2 triliun pada tahun 2021, untuk berkontribusi dalam menangani pandemi.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalteng sendiri ikut dalam proses realokasi anggaran tersebut sebagai bagian dari Kemenag pusat.

“Terakhir kemarin adalah realokasi anggaran keempat,” kata Kakanwil Kemenag Kalteng Noor Fahmi, Rabu 4 Agustus 2021.

Fahmi menjelaskan di satuan kerja Bagian Tata Usaha misalnya, realokasi anggaran tahap keempat mencapai lebih dari Rp.163 juta. Sedangkan pada Bidang Bimas Kristen, jumlahnya telah mencapai angka Rp 268 juta lebih.

Tak hanya itu, pada Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, jumlah realokasi anggaran berada pada kisaran Rp.545 juta lebih. Dan pada Bimas Buddha, perubahan anggaran terakhir di satuan kerja tersebut sebesar Rp.23 juta lebih.

“Dari angka itu saja jika ditotal mencapai hampir Rp 1 miliar. Itu belum dari tahap sebelumnya, karena memang sudah beberapa tahap,” ucapnya.

Realokasi anggaran merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan ketersediaan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

Noor Fahmi menambahkan, secara nasional pada Kementerian Agama proses realokasi anggaran untuk penanganan pandemi ini dilakukan dalam beberapa tahap.

Tahap pertama, sekitar Rp 483,54 miliar anggaran Kemenag ikut direalokasi dalam rangka pelaksanaan program vaksinasi.

Tahap kedua sekitar Rp 712,78 miliar untuk berkontribusi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tahap ketiga, sekitar Rp385,46 miliar untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19.

“Sedangkan realokasi tahap keempat yang juga untuk mensukseskan pelaksanaan PPKM dengan realokasi anggaran mencapai Rp399,91 miliar, dari seluruh satuan kerja Kemenag se-Indonesia. Jadi total anggaran Kemenag yang direalokasi untuk bersama-sama menangani kondisi pandemi mencapai Rp1,981 triliun,” tandasnya.

Realokasi anggaran sebesar itu menjadi bentuk komitmen Kemenag dalam penanganan pandemi.

Selain itu, Kemenag juga melakukan afirmasi lain, misalnya dalam bentuk kebijakan pengurangan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), pemberian bantuan penanganan Covid-19 untuk pesantren, bekerja sama dengan Baznas dalam vaksinasi kiai dan santri, serta menggulirkan program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

(Hardi/Beritasampit.co.id)