Pemkot Palangka Raya Bebaskan Nilai Jual Objek Pajak PBB Rp 20 Juta Ke Bawah

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, Aratuni D. Djaban.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bebaskan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang bernilai Rp 20 juta ke bawah.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni D. Djaban menjelaskan, yang dimaksud dalam NJOP adalah merupakan sebuah dasar penghitungan untuk penetapan PBB.

“PBB itu seketika aktif, apabila ada kegiatan transaksi jual beli berupa, tanah, bangunan maupun properti yang dilakukan, tentunya disesuaikan berdasarkan NJOP properti yang dijual itu sendiri,” terang Aratuni D. Djaban di kantornya, Jumat 6 Agustus 2021.

BACA JUGA:   Dishub Kalteng Berkerja Sama dengan BPTB Kelas II Selenggarakan Mudik Gratis

Pembebasan PBB pada NJOP yang bernilai Rp 20 juta ke bawah ini, kata dia, tentunya berdasarkan arahan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, dengan tujuan meringankan beban masyarakat dalam jual beli properti.

Selain memberikan keringanan stimulus PBB kepada NJOP bernilai di bawah Rp 20 Juta, Pemkot Palangka Raya juga memberikan subsidi pajak kepada NJOP dengan nilai Rp 20 juta sampai Rp 80 juta diberikan subsidi PBB sebesar 15 persen.

BACA JUGA:   Nuryakin Berharap Kedepannya PMI Semakin Baik dan Berkontribusi Pada Program Kemanusiaan

Untuk nilai NJOP dari Rp 80 Juta sampai Rp 1 miliar tetap diberlakukan tarif normal PBB seperti biasanya. Namun untuk NJOP yang memiliki nilai di atas 1 miliar akan diberikan subsidi sebesar 35 persen.

“Penerapan stimulus atau subsidi PBB ini kami lakukan mulai tanggal 1 Agustus yang lalu, sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dan semoga kebijakan ini bermanfaat dan bisa membantu masyarakat,” tutup Aratuni D. Djaban. (M.Slh/beritasampit.co.id).