PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah bersama unsur Forkompinda dan elemen masyarakat menggelar rapat Pemberlakuan PPKM Level 4.
Hal ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor : 180.17/171/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Instruksi tersebut sebagai tindak lanjut meningkatnya kasus konfirmasi positif serta tingkat kematian harian karena covid-19 di Kalteng sekaligus Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2021,” kata Bupati.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, yang sejak level 1, 2 dan 3 semua tim Satgas, terus berupaya mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam penanganan covid-19.
“Kami berharap agar masyarakat menyamakan persepsi dan pemahaman, agar semua bisa selaras berjalan dengan baik. Dan ini semua yang dilakukan pemerintah tujuannya demi kesehatan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Kobar,” tegas Bupati Kobar Hj Nurhidayah.
(man/beritasampit.co.id).