Pemberlakuan PPKM Level 4, Bupati Kobar Serap Aspirasi Masyarakat

Man/BERITA SAMPIT : Bupati Kobar H Nurhidayah, didampingi Unsur Forkompinda saat rapat bersama tokoh agama, adat, pemuda di Aula Bupati Kobar.

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah bersama unsur Forkompinda dan elemen masyarakat menggelar rapat Pemberlakuan PPKM Level 4.

Hal ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor : 180.17/171/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Dirut Perumdam Tirta Arut Sapriansyah: Buka Puasa Bersama dan Pemberian Santunan Kepada Anak Yatim Sebagai Wujud Rasa Sukur

“Instruksi tersebut sebagai tindak lanjut meningkatnya kasus konfirmasi positif serta tingkat kematian harian karena covid-19 di Kalteng sekaligus Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2021,” kata Bupati.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, yang sejak level 1, 2 dan 3 semua tim Satgas, terus berupaya mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam penanganan covid-19.

BACA JUGA:   Ini Giat Safari Ramadan 1445 H Kapolda Kalteng ke Kotawaringin Barat

“Kami berharap agar masyarakat menyamakan persepsi dan pemahaman, agar semua bisa selaras berjalan dengan baik. Dan ini semua yang dilakukan pemerintah tujuannya demi kesehatan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Kobar,” tegas Bupati Kobar Hj Nurhidayah.

(man/beritasampit.co.id).