Wagub Disambangi Aliansi BEM Se-Kalteng, Ada Apa?

IST/BERITA SAMPIT - Aliansi BEM se-Kalteng saat foto bersama dengan Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo.

PALANGKA RAYA – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Kalimantan Tengah audiensi bersama Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo. Aliansi tersebut diwakilkan oleh BEM Universitas Palangka Raya, BEM UNKRIP, BEM STIMIK, BEM PGRI, BEM UMPR dan DEMA IAIN.

Dalam pertemuan itu para mahasiswa menyampaikan bahan evaluasi kepada Pemerintah Daerah terkait penanganan Covid-19, terkhusus pada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Juru Bicara Aliansi BEM se-Kalteng yang merupakan Presiden Mahasiswa STMIK Palangka Raya, Irwan menyampaikan hasil paper kajian yang pihaknya diskusikan bersama. Dimana hal yang menjadi evaluasi dari aliansi adalah terkait lambatnya Pemerintah dalam merespon Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 lalu terkait PPKM.

“Namun kami juga mengapresiasi, karena Pemprov Kalteng telah merespon dekret Presiden Mahasiswa dengan memperbaiki kinerja yang dilihat dari keluarnya Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/163/2021 sebagai turunan dari Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021,” jelas Irwan melalui WhatsApp, Sabtu 07 Agustus 2021.

BACA JUGA:   Seorang Pengendara Motor di Katingan Diduga Jadi Korban Tabrak Lari Truk Bermuatan

Presma UPR, Beni Parahuli Siregar menambahkan bahwa, Dekret mahasiswa merupakan bentuk kritik pihaknya terhadap Pemerintah Daerah, ini bukan produk hukum, tapi ini adalah aspirasi dan tuntutan yang bisa dijadikan pertimbangan dalam membuat produk hukum.

Ia juga menyoroti terkait dengan kerumunan massal yang terjadi di Pos Polisi belum lama ini, hal tersebut membuat kegaduhan sosial. Dimana sedang maraknya pro kontra terhadap PPKM, masyarakat malah dipertontonkan pada hal-hal yang memicu trust Public menjadi turun.

Menangapi hal itu juga, Koordinator Lapangan (Korlap) yang juga merupakan Presma IAIN Palangka Raya, Tirta Yoga berharap, dalam pemberlakuan kebijakan PPKM tersebut harus mengedepankan pendekatan Humanis dalam merealisasikannya, tidak boleh ada kekerasan dan aturan harus berlaku sama pada setiap orang.

BACA JUGA:   Nuryakin Membuka Pasar Murah di Barito Timur

Menanggapi hal itu semua, Wakil Gubernur Provinsi Kalteng, H. Edy Pratowo menyampaikan, bahwa beberapa waktu yang lalu Pemprov Kalteng mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada 19 kepala daerah, karena minimnya realisasi anggaran Covid-19.

“Pihak Provinsi tidak bisa mengintervensi ataupun memberikan sanksi kepada Bupati, Wali Kota, karena tidak melakukan realisasi anggaran, karena akar permasalahan dari teguran tadi adalah ada di kabupaten ataupun kota yang tidak melaksanakannya,” jelas mantan Bupati Pulang Pisau tersebut. (M.Slh/beritasampit.co.id).