Koperasi Tidak Aktif Terancam Dibubarkan

WAWANCARA : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Kotim saat diwawancarai mengenai koperasi tidak aktif namun nama koperasi masih terdaftar.

SAMPIT –Jumlah koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sekitar 400 lebih dan yang aktif hanya 339 koperasi.

“Nah, bagi koperasi yang sudah tidak aktif lagi akan kami inventarisasi atau bahkan bisa dibubarkan,” ucap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kotim melalui Kepala Bidang Koperasi Anas kepada wartawan media siber beritasampit.co.id, usai penyuluhan berdirinya koperasi Mekar Tambun Bungai Mandiri PT Hermes Sugar Indonesia (HSI) di Sampit, Kotim, Senin 9 Agustus 2021.

BACA JUGA:   Fajrurrahman Hanya Tersenyum Tanggapi Dirinya Dinilai Sebagai Calon Kuat di Pilbup Kotim

Untuk menginventarisasi, lanjutnya, bagian teknis akan turun lapangan mengecek langsung sesuai dengan alamat koperasi yang sudah terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM Kotim.

“Kami akan mendata langsung mulai dari pengurus dan keanggotaannya, termasuk utang piutang di koperasi yang tidak aktif itu,” tegas Anas.

Dia menegaskan, inventarisasi dilakukan karena adanya laporan masyarakat bahwa ada koperasi tidak aktif namun masih dimanfaatkan oknum tertentu, sehingga hal itu harus segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA:   Polsek Baamang Diminta Tegas Tangani Laporan Pungli Parkir SPBU KM 8 Tjilik Riwut

“Secepatnya akan kami lakukan inventarisasi ini supaya hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi,” pungkasnya.

(ifin/beritasampit.co.id)