SAMPIT – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H. Rudianur dengan tegas meminta Pemerintah Daerah setempat dapat menindak tegas dan memberikan sanksi yang setimpal atas kelalaian dari oknum pemilik usaha Crude Palm Oil (CPO) yang tumpah ke Sungai Mentaya.
“Harus ditindak tegas, karena sudah jelas ada unsur kelalaian sehingga menyebabkan Sungai Mentaya dicemari dengan tumpahan minyak CPO tersebut dan akhirnya daerah juga yang dirugikan,” kata H. Rudianur, Senin 9 Agustus 2021.
Maka dari itu, ia menekankan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim bersikap profesional atas masalah yang terjadi, agar tidak terulang lagi kedepannya dan jangan sampai hal itu tidak memiliki efek jera untuk pengusaha atau perusahaan yang bersangkutan.
Diketahui, Rudianur merupakan orang yang pertama kali saat kejadian itu langsung ke lokasi. Dirinya melihat secara langsung gumpalan minyak kelapa sawit itu di permukaan sungai khususnya di perairan wilayah Bagendang.
Saat itu dia tidak menemukan sumber kebocoran dari CPO, namun berselang beberapa saat kemudian ternyata kebocoran CPO itu berasal dari tongkang pengangkut yang bersandar di wilayah pelabuhan. Tidak diketahui persis tongkang CPO milik perusahaan apa.
“Jika kita berbicara aturan sudah jelas ini urusan lingkungan hidup dan sudah ada sanksi yang mengaturnya, tinggal aparat penegak hukum lagi yang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan sehingga kasus itu bisa ditemukan unsur tindak pidananya,” tegas legislator Partai Golongan Karya itu.
“Dengan penindakan langsung itu tentu akan memberikan efek jera kepada siapapun yang memanfaatkan pelabuhan dan sungai sebagai sarana untuk mobilisasi. Sehingga kedepannya selalu berhati-hati,” tutupnya. (im/beritasampit.co.id).