Pemkot Palangka Raya Batasi Penggunaan Kantong Plastik di Toko Modern

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat menyaksikan secara daring penandatanganan komitmen pelaku usaha untuk mengurangi penggunaan kantong plastik di Palangka Raya, Selasa 10 Agustus 2021.//Ist-ANTARA/Rendhik Andika;

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, resmi membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat-pusat perbelanjaan, termasuk toko modern, sebagai upaya mengurangi sampah plastik.

Pembatasan tersebut juga telah tertuang di dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 1070/DLH/II.1/VII/2021 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik.

Sasaran surat edaran tersebut adalah pengelola rumah makan, restoran, kafe, tempat hiburan, serta wahana permainan dan wisata. Kemudian pengelola swalayan, supermarket dan toko modern.

Selain itu, juga pengelola hotel, penginapan, wisma dan fasilitas sejenis, serta pelaku usaha dan masyarakat umum.

“Pembatasan ini berlaku sejak hari ini yang ditandai dengan ditandatanganinya komitmen penggunaan kantong plastik oleh 11 perwakilan pelaku usaha secara daring,” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, dikutip dari Antara, Selasa 10 Agustus 2021.

BACA JUGA:   Sigit Widodo Sukses Amankan Satu Kursi DPRD Palangka Raya

Pada surat tersebut seluruh sasaran wajib melaksanakan upaya pembatasan penggunaan kantong plastik dan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang. Melakukan sosialisasi terhadap pembatasan penggunaan kantong plastik di masing-masing tempat usaha. Di samping itu, juga meningkatkan penggunaan kantong atau tempat barang belanja yang dapat digunakan kembali dalam aktivitas jual beli di tempat usahanya.

“Selain untuk meminimalkan tumpukan sampah di TPA, pembatasan ini juga upaya melestarikan lingkungan dalam jangka panjang serta mendorong masyarakat makin peduli dengan perubahan lingkungan,” kata Fairid.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menjelaskan, dalam sehari sampah yang dihasilkan warga di Kota Cantik sebanyak 100 ton dan sampah plastik menempati urutan kedua terbanyak setelah sampah sisa makanan.

BACA JUGA:   Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga, Yuas Elko: Upaya Stabilisasi Harga Pangan Jelang Hari Besar

“Terbitnya surat edaran ini juga upaya mengurangi sampah plastik sekaligus sebagai edukasi agar masyarakat lebih menggunakan tas ramah lingkungan,” kata Zaini.

Sebelum berlakunya pembatasan penggunaan kantong plastik ini, lanjut dia, selama 10 hari pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap para sasaran yang tercantum dalam surat edaran wali kota. Seiring terus berkurangnya penggunaan kantong plastik diharapkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup akan lebih meningkat.

“Akhirnya mendapat respons, terutama pelaku usaha swalayan, supermarket, dan toko yang jumlahnya sebanyak 111 gerai. Mereka siap laksanakan edaran tersebut,” katanya.

(BS-65/beritasampit.co.id)