Pembuat Baram Divonis 5 Bulan, Pengacara Minta Pemerintah Turun Tangan

AUL/BERITA SAMPIT - Pujo Purnomo (kiri) Penasehat Hukum Lukman.

PALANGKA RAYA – Setelah menjalani beberapa kali proses sidang, akhirnya Lukman pembuat Baram minuman khas Dayak divonis Majelis Hakim 5 bulan penjara pada putusan yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palangka Raya, Kamis 12 Agustus 2021.

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Totok Sapto Indarto sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjerat Lukman dengan dua pasal, yaitu terkait perlindungan konsumen dan pangan.

Lukman yang mengikuti sidang secara virtual langsung menyatakan pikir-pikir dengan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim. “Saya menyatakan pikir-pikir,” kata Lukman saat persidangan.

Sementara itu, Pujo Purnomo Penasehat Hukum (PH) Lukman mengatakan menghormati keputusan Majelis Hakim. “Kami menghormati keputusan vonis yang diberikan hakim terhadap klien (Lukman),” ucap Pujo yang ditemui usai persidangan.

Namun Pujo menyayangkan keputusan Hakim tidak melihat legalitas atau dokumen pembuatan dan penjualan Baram yang dimiliki Lukman.

“Padahal hal tersebut dari penyidikan hingga kami berikan kepada Majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan,” beber Pujo.

Dirinya juga menyesalkan ketidak hadiran Pemerintah, dalam hal ini ada Dinas PMPTSP dan Dinas Perdagangan dan Koperasi Kota Palangka Raya yang sudah memberikan izin kalau Baram adalah termasuk minuman tradisional.

“Jangan hanya bisa mengeluarkan izinnya saja, tapi ketika ada masalah lepas tangan,” tegas Pujo.

“Artinya klien kami adalah salah satu UMKM binaan dua dinas tersebut yang seharusnya diberikan masukan dan pengembangan agar usahanya tidak dianggap melanggar hukum, padahal tidak sedikit uang yang dikeluarkan untuk mengurus izinnya,” pungkas Pujo. (Aul/beritasampit.co.id).