Wujudkan Peradilan Pidana Terpadu, Lapas Sampit Jalin Sinergi dengan APH

VIDEO VIRTUAL : IST/BERITASAMPIT - Kepala Lapas Klas IIB Sampit, Agung Supriyanto saat mengikuti kegiatan rapat virtual tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Terknologi Informasi (SPPT-TI) dan Restorative Justice (RJ).

SAMPIT – Kelas IIB Sampit mengikuti kegiatan rapat tentang Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Terknologi Informasi (SPPT-TI) dan Restorative Justice (RJ), Kamis 12 Agustus 2021.

Acara ini digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, Ilham Djaya dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dalam kegiatan ini dan dengan banyaknya peserta yang mengikuti kegiatan ini membuktikan adanya kekokompakan serta sinergitas seluruh Aparat Penega Hukum (APH) dan instansi terkait dalam bersama-sama meningkatkan pembangunan hukum yang berkwalitas di wilayah Kalimantan Tengah.

“Dengan adanya implementasi SPPT-TI ini maka akan memudahkan proses pertukaran data yang dibutuhkan pada masing APH, meski tentunya dengan batasan-batasan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing serta diharapkan melalui Rakor ini akan semakin terjalin harmonisasi dalam gerak dan langkah yang harmonis antar sesama APH dalam menangani perkara pidana yang berkeadilan,” ucap Ilham Djaya.

BACA JUGA:   BPK RI dan Polda Kalteng Investigasi Internal ke Gedung Expo Sampit

Sementara itu Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama, Dodot Adekuswanto yang bertindak mewakili Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam sambutannya menyampaikan begitu pentingnya Rakor itu bagi APH dalam rangka terlaksananya penanganan perkara pidana secara cepat, tepat, mudah, transparan dan akuntabel

“Semoga pelaksanaan SPPT-TI yang merupakan sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik antara empat penegak hukum yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Republik Indonesia yang bertujuan dapat mempermudah proses penanganan perkara serta terlaksananya Restorative Justice merupakan sebagai sebuah upaya bersama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pada pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan pembalasan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” jelasnya.

Ditempat yang berbeda, Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Agung Supriyanto menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat baik dalam rangka menjalin sinergitas antar APH dan sinergitas berupa komunikasi, koordinasi serta kolaborasi antar APH di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin dan Seruyan saat ini telah terjalin dengan baik.

BACA JUGA:   Hadiri Pembukaan MTQ ke-55 Kecamatan MB Ketapang, Bupati Kotim Jelaskan Hal Ini?

“Baik yang bersifat formal maupun informal sehingga kedepannya dalam implementasi SPPT-TI dan RJ akan dapat teralisasi dengan baik serta dapat memperlancar tugas dan fungsi pada masing-masing instansi demi pembangunan hukum yang lebih baik lagi kedepannya,” demikian pria yang akrab disapa Agung itu.

Kegiatan ini diikuti Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan baik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan juga dihadiri oleh Pengadilan Tinggi beserta seluruh Pengadilan Negeri, Kejaksaan Tinggi beserta seluruh Kejaksaan Negeri, Kepolisian Daerah beserta seluruh Kepolisian Resor, Badan Narkotika Provinsi serta beberapa instansi terkait di wilayah Kalimantan Tengah.

(im/beritasampit.co.id).