Media Online Bermunculan, Profesi Wartawan Semakin Diminati

Penulis: Maman Wiharja (Wartawan beritasampit.co.id).

SEMENJAK ditemukannya teknologi internet pada tahun 1969, sirkulasi informasi khususnya melalui usaha perusahaan media online semakin pesat berkembang, bahkan karena media online sangat cepat menyampaikan informasi kepada masyarakat kini banyak usaha perusahaan media cetak berguguran dan yang lainnya nyaris gulung tikar.

Pengamatan penulis, dengan bermunculannya nama-nama media online ternyata profesi wartawan di Indonesia semakin banyak diminati oleh para pencari kerja, yang notabene memang benar saat ini sangat sulit untuk mencari pekerjaan.

Tapi kalau mau bekerja sebagai wartawan, misal melamar ke salah satu usaha perusahaan media online, dalam kurun waktu 1 pekan saja pelamar sudah menyandang profesi wartawan.

Dengan bebasnya, bisa bergabung dengan para wartawan senior lainnya meliput berita, bahkan kalau di daerah bisa pula bicara wawancara dengan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati atau Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di daerah.

Namun pengamatan penulis, tidak semua orang tahu perbedaan antara wartawan dan pers atau jurnalis, sehingga pemahaman dua nama tersebut seringkali menimbulkan kerancuan. Melihat dari ensiklopedia, wartawan atau jurnalis yaitu orang yang melakukan kegiatan membuat berita secara obyektif dan profesional yang dimuat di media online atau media cetak/elektronik secara teratur.

Sedangkan nama Pers, ialah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. Secara etimologis, kata Pers (Belanda), Press (Inggris), Presse (Perancis) dan Perssare dari kata Premere (Bahasa Latin) yang berarti “tekan” atau “cetak”. Definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak”.

BACA JUGA:   Bukan Hanya Ada  di Cirebon, Musik Obrog-Obrog Pembangun Sahur Ternyata Juga Ada di Kota Kumai, Kotawaringin Barat

Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi yang memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada masyarakat dan masyarakat juga memerlukan informasi. Fungsi lainnya adalah pendidikan, memuat tulisan mengandung ilmu pengetahuan, sehingga dapat meningkatkan wawasan kepada pembaca atau pemirsanya.

Pers sebagai media komunikasi massa tidak akan berguna apabila sajiannya jauh dari prinsip-prinsip jurnalistik. Sebaliknya karya jurnalistik tidak akan bermanfaat tanpa disampaikan oleh pers sebagai medianya. Pers adalah media khusus untuk digunakan dalam mewujudkan dan menyampaikan karya jurnalistik kepada khalayak (Dari : Kustadi Suhandang, 2004:40).

Fungsi Pers lainnya sebagai hiburan yang di dalamnya termasuk seni dan budaya untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Kontrol sosial, terkandung makna demokratis yang terdapat unsur social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan), social responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat).

Wartawan dalam melaksanakan tugasnya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik tahun 2006, meskipun terkadang hanya mudah diucapkan tanpa mau mengimplementasikan makna aturan dimaksud.

Sekarang seiring dengan bermunculannya nama-nama media Cyber online, masih banyak pemilik perusahaannya yang belum mengusahakan para wartawannya, untuk menjadi Anggota Persatuan Indonesia (PWI).

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 01)

Bahkan untuk membiayai wartawannya memiliki Sertifikasi melalui UKW (Uji Kompetensi Wartawan) sebagai persyaratan menjadi Anggota PWI, kata sejumlah teman wartawan kepada penulis, sulitnya bukan main.

Buat renungan bagi wartawan Junior, bahwa Dewan Pers membuka UKW tujuannya untuk meningkatkan kemampuan wartawan kemudian untuk syarat Anggota PWI. Seperti tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan.

Tujuannya, 1. Meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. 2. Menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan. 3. Menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik. 4. Menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual. 5. Menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan. Dan ke 6. Menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

Untuk melihat sertifikasi wartawan seluruh Indonesia atau di Wilayah Provinsi Kalteng, tinggal buka di google ketik https://dewanpers.or.id/data/sertifikasi_wartawan.

Di website tersebut terdapat konten Sertifikasi Wartawan, kemudian diklik dan tuliskan nama depan wartawan yang dicari, maka akan muncul nama wartawan, media, nomor sertifikat, lembaga penguji, jenjang dan provinsi, termasuk nama-nama media online yang telah diverifikasi Dewan Pers. ***