KUALA PEMBUANG – Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai dengan Inmendagri No.15 Tahun 2021 PPKM, Polsek Hanau melakukan penyekatan dan cek point, Senin, 16 Agustus 2021.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Hanau AKP Azmi Halim Permana mengatakan, penyekatan dilakukan di Jalan Jendral Sudirman Km. 143, Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.
Penyekatan dilakukan bersama dengan petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, BPBD, dan Satpol PP bersiaga di pintu masuk menuju Kecamatan Hanau.
“Kami juga menyampaikan kepada seluruh personel yang bertugas dilapangan agar selalu memberikan pelayanan dengan humanis dan memberikan imbauan agar selalu displin dalam protokol kesehatan,” pungkas Kapolsek Hanau.