Tingkatkan Pelayanan Vaksinasi, Polres Kobar Buka Gerai Vaksin

Pengumuman pendaftaran vaksinasi di Gerai Polres Kobar

PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) telah membuka Gerai Vaksinasi. Tujuannya, untuk meningkatkan pelayanan vaksinasi kepada masyarakat, sekaligus agar tertib dan teratur dan untuk menghendel unsur-unsur negatif tertentu.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Wakapolres Kobar Kompol Boni Arifianto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa mulai hari ini, Senin, 16 Agustus 2021 Gerai Vaksin Polres Kobar telah dibuka.

“Kami memberitahukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kobar bahwa untuk kegiatan vaksinasi dari Pemerintah Kabupaten Kobar yang diselenggarakan di Gerai Vaksin Polres Kobar, kini telah membuka sistem pendaftaran sebagai peserta vaksin melalui aplikasi WA BOT dengan nomor 081251243447,” kata Kompol Boni.

Aplikasi tersebut beri nama VAKSIN KOBAR SEJUK, pendaftaran akan dibuka satu hari sebelum pelaksanaan vaksinasi mulai pada pukul 09.00 WIB dan sistem akan menutup secara otomatis jika pendaftaran sudah memenuhi kuota pendaftar yang ditentukan.

BACA JUGA:   Pasar Ramadan Sudah Mulai Dibangun Menjelang Puasa

Adapun kemudahan yang bisa didapatkan melalui aplikasi ini adalah sebagai berikut :
1. Informasi tentang jadwal dan lokasi vaksin.
2. Informasi tentang nomor antrian yang sudah didapatkan.
3. Dapat mengisi formulir data diri dengan sangat mudah dan cepat tanpa harus datang ke gerai vaksin.

Bagi peserta vaksin yang sudah terdaftar pada saat akan melakukan vaksinasi di Gerai Vaksin Polres Kobar agar membawa :
1. KTP
2. Screenshot hasil pendaftaran melalui aplikasi.

Untuk tata cara pendaftaran adalah sebagai berikut :
1. Chat dengan ketik “HALO VAKSIN”
2. Pilih “mengambil nomor antrian”
3. Kemudian klik link dan isi formulir pendaftaran
4. Lihat nomor antrian pada daftar layanan
5. Lihat info untuk informasi layanan
6. Tidak berkerumun saat berada di gerai vaksin

BACA JUGA:   Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman Menerima Penghargaan Inspiring Profesional and Leadership Awards 2024 dari Asean Choise

“Sebagai catatan, satu nomor HP hanya berlaku untuk satu nomor KTP pendaftar. Dan satu nomer HP/pendaftar maksimal akan berlaku untuk 1 paket vaksinasi (untuk dosis ke-1 dan dosis ke-2) serta untuk pendaftar layanan vaksin dosis ke-2 diwajibkan kepada peserta vaksin untuk membawa kartu vaksin dosis ke-1 pada saat hadir di lokasi. Demikian pengumuman dari kami SALAM SEHAT,” tutur Kompol Boni Arifianto.  (Man/beritasampit.co.id).