562 Narapidana Lapas Kelas IIB Sampit Terima Remisi

Bupati Kotim Halikinnor didampingi Kepala Lapas Sampit Agung Supriyanto menyerahkan surat keputusan remisi umum kepada dua perwakilan narapidana usai upacara peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia di Stadion 29 November Sampit, Selasa 17 Agustus 2021.//Ist-ANTARA/Norjani;

SAMPIT – Sebanyak 562 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan usai upacara peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia di Stadion 29 November Sampit. Turut hadir mendampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto.

Penyerahan resmi kepada narapidana lainnya kemudian dilaksanakan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia secara serentak kepada seluruh perwakilan narapidana se-Indonesia yang berlangsung secara virtual.

“Kami ucapkan selamat atas remisi ini. Semoga saudara-saudara menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” kata Bupati Kotim, Halikinnor, saat menyerahkan surat keputusan remisi yang diwakili dua orang narapidana, Selasa 17 Agustus 2021.

Khusus di Lapas Sampit, seperti dilansir dari Antara, kegiatan ini diikuti Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto bersama jajarannya serta empat orang perwakilan narapidana penerima remisi umum. Surat keputusan remisi diserahkan Agung kepada perwakilan narapidana.

BACA JUGA:   Camat Mentaya Hulu Imbau Warga Tidak Melintas Jalan Rusak yang Sedang Diperbaiki

Agung menjelaskan remisi atau pengurangan masa pidana ini merupakan salah satu hak para narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Syarat tersebut yaitu menunjukkan prestasi, dedikasi, disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib Lapas.

Syarat-syarat tersebut sesuai diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Saat ini Lapas Sampit dihuni oleh 768 orang warga binaan pemasyarakatan atau WBP. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021 Tanggal 17 Agustus 2021 yang dinyatakan mendapatkan remisi umum sebanyak 562 orang narapidana.

Untuk kategori narapidana yang mendapat remisi namun masih menjalani sisa pidana atau remisi umum I (RU I) sebanyak 548 orang narapidana, sedangkan narapidana yang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi umum II (RU II) sebanyak 14 orang.

“Namun demikian dari 14 orang itu hanya lima orang yang kami bebaskan karena sembilan orang sisanya harus menjalani subsider atau sisa masa tahanan dengan kurun waktu berbeda-beda. Secara umum paling banyak yang menerima remisi adalah narapidana kasus pencurian buah kelapa sawit,” jelas Agung.

BACA JUGA:   Sekretaris KPU Kotim: Satu Bulan Keterlambatan Gaji PPS Masalah Administrasi

Agung menambahkan tahun ini terdapat 206 orang WBP yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi umum.

Penyebabnya di antaranya ada yang berstatus tahanan, status narapidana namun belum menjalani pidana selama enam bulan, pidana narkotika terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012, pidana seumur hidup dan narapidana yang saat ini sedang menjalani subsider (BIII).

Agung mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi umum tahun ini. Semoga ini menjadi motivasi untuk berusaha memperbaiki diri dengan mematuhi program pembinaan di Lapas Sampit bagi yang masih harus menjalani pidana.

“Bagi narapidana yang langsung bebas, semoga hal ini menjadi motivasi pula agar menjadi insan yang aktif, produktif dalam pembangunan bangsa serta tidak melanggar pidana lagi,” kata Agung Supriyanto.

(BS-65/beritasampit.co.id)