Sugianto Tegaskan PPKM di Kalteng Tidak Diperpanjang

Hardi/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran menegaskan tidak memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Seperti diketahui pada hari ini tanggal 17 Agustus 2021 bersamaan dengan berakhirnya Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/171/2021 tgl 5 Agustus 2021, PPKM Level 4 yang diberlakukan di seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah sejak tanggal 5 Agustus 2021 berakhir.

Secara khusus untuk Kota Palangka Raya, PPKM Level 4 tersebut telah diberlakukan sejak tanggal 3 Agustus 2021. Dalam jangka waktu 14 hari tersebut, berbagai upaya telah dilakukan secara sinergis antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota didukung penuh seluruh Forkompimda Provinsi Kalimantan Tengah dan Forkompimda Kabupaten dan Kota.

Sugianto Sabran terus memperhatikan data-data, mengenai Covid-19 yang terjadi selama 14 hari untuk menentukan kebijakan yang akan diambil ke depannya, termasuk kebijakan mengenai perpanjangan PPKM Level 4.

Kebijakan tersebut berdasarkan Zonasi dari Bersatu Lawan Covid-19 (BLC), posisi pada tanggal 1 Agustus 2021, Kabupaten/Kota Zona Merah di Kalimantan Tengah sebanyak lima daerah yaitu, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur sedangkan lainnya Zona Oranye.

“Maka pada 15 Agustus 2021, Zona Merah berkurang menjadi dua yaitu Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Barito Timur, kemudian Kabupaten Seruyan telah mengalami perbaikan menjadi Zona Kuning, sedangkan lainnya Zona Oranye. Secara khusus Kota Palangka Raya yang dalam beberapa minggu selalu berada pada Zona Merah, telah mengalami perbaikan menjadi Zona Oranye,” ucapnya.

Selain itu juga berdasarkan Bed Occupancy Rate (BOR), isolasi Covid-19 pada tanggal 3 Agustus 2021 berada pada angka 57,5 persen dan BOR Intensif 61,1 persen, maka pada tanggal 16 Agustus 2021 BOR Isolasi berada pada 41,4 persen dan BOR Intensif 57,5 persen.

“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memutuskan tidak memperpanjang PPKM Level 4 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan menyerahkan penanganannya kepada masing-masing Kabupaten dan Kota berdasarkan kriteria yang ada. Pemerintah Provinsi selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah akan melihat, memantau dan melaporkan hasil penanganan pandemi Covid-19 kepada Pemerintah Pusat,” pungkasnya.

Jika dalam pelaksanaan PPKM sesuai kriteria yanga ada, pemerintah Kabupaten dan Kota menemui kesulitan, agar dilaporkan secara berjenjang ke Pusat melalui Pemerintah Provinsi Kalteng.

Sugianto Sabran mengharapkan momentum perbaikan yang sudah dicapai dalam 14 hari ini, dapat dipertahankan oleh masing-masing Kabupaten dan Kota sehingga penanganan covid-19 semakin membaik ke depannya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)