Camat Pulau Hanaut Ingatkan Buka Lahan Sengaja Dibakar Siap-siap Diproses Hukum

WEJANGAN : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Pelaksana Tugas Camat Pulau Hanaut, Hanaut Sufiansyah saat memberikan wejangan (sambutan) kepada KPM BLT-DD Hantipan di balai desa setempat.

SAMPIT – Guna mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), diperlukan adanya kerja sama dengan masyarakat.

“Kami ingatkan kembali dan sesuai pidato Gubernur Kalteng, jangan sampai ada yang membakar lahan secara sengaja bahkan membakar, sanksinya tegas bahkan bisa dipenjara,” ucap Pelaksana Tugas Camat Pulau Hanaut Sufiansyah pada saat memberikan sambutan pada acara penyerahan BLT-DD Hantipan di balai desa, Rabu 18 Agustus 2021.

BACA JUGA:   Aksi Pencurian Satu Karung Timun di Pasar PPM Sampit Terekam Kamera

Menurutnya, apabila larangan itu tidak dilaksanakan oleh masyarakat terutama pemilik lahan bahkan terjadi Karhutla akan banyak pihak yang terdampak.

“Dampaknya akan terjadi kabut asap yang mengakibat Inspeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) bahkan sesak napas,” ujar Sufiansyah di hadapan para Kelompok Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD yang diserahkan 2 bulan sekaligus.

Pihak kecamatan bersama Polsek Pulau Hanaut tidak bosan-bosannya memberikan imbauan kepada warga desa supaya membuka lahan tidak dengan cara membakar.

“Kami berharap agar imbauan ini tidak hanya sebatas disampaikan, tapi harus dilaksanakan karena sanksinya cukup berat,” tegas Sufiansyah yang juga menjabat definitf Sekcam Baamang ini.

BACA JUGA:   400 Pelajar Semarakkan Pesantren Ramadan di Islamic Center Sampit

Sejak memasuki musim kemarau (Agustus-September) tambahnya, wilayah Kecamatan Pulau Hanaut masih dalam kondisi aman, meskipun Pulau Hamaut dianggap rawan terjadinya Karhutla.

Pihak kecamatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan (Forkopim) Kecamatan Pulau Hanaut mengucapkan terima kasih kepada warga desa dan pihak-pihak terkait karena mampu menekan terjadi Karhutla selama pandemi Covid-19. (ifin/beritasampit.co.id).