DPRD Kotim Setujui KUPA-PPAS Perubahan APBD 2021

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor dan Ketua DPRD Rinie menunjukkan berita acara persetujuan KUPA-PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2021 yang ditandatangani bersama dalam rapat paripurna di Sampit, Rabu 18 Agustus 2021.//Ist-ANTARA/Norjani;

SAMPIT – Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, 2021 disetuju DPRD Kotim melalui rapat paripurna yang dihadiri Bupati Halikinnor dan Wakil Bupati Irawati serta Wakil Ketua DPRD Rudianur.

Rapat juga diikuti legislator lainnya secara virtual sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Setelah disetujui DPRD dalam rapat paripurna tersebut, acara dilanjutkan dengan penandatangan berita acara persetujuan oleh Ketua DPRD Rinie dan Bupati Halikinnor selaku pucuk pimpinan legislatif dan eksekutif.

“Dengan persetujuan bersama ini kita semua berharap apa yang sudah direncanakan dan disepakati bisa dijalankan dengan baik dan optimal,” kata Ketua DPRD Kotim, Rinie, saat memimpin rapat paripurna, Rabu 18 Agustus 2021.

BACA JUGA:   Pengamanan di Perairan saat Ramadan Bakal Diperketat Polairud Polda Kalteng

Dilansir dari Antara, Komposisi perubahan anggaran tersebut yaitu asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp1.793.622.866.300 dan setelah perubahan menjadi Rp1.871.883.474.600. Terjadi penambahan sebesar Rp78.260.608.300 atau 4,36 persen.

Asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp1,871.893.474.600 dan setelah perubahan menjadi Rp1.871.883.474.600. Defisit sebelum perubahan sebesar Rp78.260.608.300 dan setelah perubahan sebesar Rp78.260.608.300 atau tidak terjadi perubahan.

Komposisi perubahan anggaran tersebut yaitu asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp1.793.622.866.300 dan setelah perubahan menjadi Rp1.871.883.474.600. Terjadi penambahan sebesar Rp78.260.608.300 atau 4,36 persen.

Asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp1.871.893.474.600 dan setelah perubahan menjadi Rp1.871.883.474.600. Defisit sebelum perubahan sebesar Rp78.260.608.300 dan setelah perubahan sebesar Rp78.260.608.300 atau tidak terjadi perubahan.

Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp89.150.608.300 dan setelah perubahan sebesar Rp137.315472.485,97 bertambah sebesar Rp48.164.864.185,97 atau 54,03 persen.

BACA JUGA:   Disdik Kotim Instruksikan Sekolah Implementasikan Pendidikan Antikorupsi 

Asumsi pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp10.890.000.000 dan setelah perubahan menjadi Rp10.890.000.000.

Pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar Rp78.260.608.300,00 dan setelah perubahan menjadi Rp126.425.472.485,97. Bertambah sebesar Rp48.164.864.185,97 atau 61,54 persen. Sementara itu Silpa setelah perubahan Rp126.425.472.485,97.

“Keputusan ini sebagai dasar dan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021,” kata Rinie.

Sementara itu, Bupati Kotim, Halikinnor, mengapresiasi sinergitas antara DPRD dengan tim anggaran eksekutif dalam pembahasan tersebut sehingga rampung sebelum berakhir batas waktu yang ditetapkan dalam aturan.

“Sinergi yang baik seperti ini harus kita pertahankan dan terus ditingkatkan. Semoga apa yang sudah kita setujui bersama ini bisa berjalan dan terlaksana dengan baik,” kata Halikinnor.

(BS-65/beritasampit.co.id)