Seorang Pencuri Gasak Laptop dan Perhiasan di Sampit Berhasil Diringkus Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka pencurian berinisial RD (29) beserta barang bukti hasil gondolannya, telah diamankan di Kantor Polsek Ketapang, Selasa 17 Agustus 2021.

SAMPIT – Seorang pencuri berinisial RD (29) yang berhasil menggasak laptop dan perhiasan di rumah warga Sampit di Jalan Sukarno Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, berhasil diringkus jajaran Polsek Ketapang pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang AKP. Samsul Bahri, mengungkapkan keberhasilan petugas berhasil meringkus pelaku berkat tindakan cepat korban yang melapor ke Polsek, sehingga tidak sampai 1×24 jam polisi berhasil mengamankan pelaku.

“Saat ini kita masih melakukan sidik dan juga pengembangan terhadap pelaku,” kata Samsul, Rabu 18 Agustus 2021.

Sementara itu, dari kronologis kejadian tindak pencurian ini terjadi pada Selasa 17 Agustus 2021 sekitar pukul 11.00 WIB siang, di rumah Mariyati warga Jalan Sukarno (Perumahan Sinar Fajar) RT 041 RW 014 Kelurahan MB Hulu Sampit.

Kejadian ini diketahui Stepani saat ke rumah Mariyati yang pada waktu itu tidak berada di rumah dan mendapati pintu rumah depan tidak terkunci, sedangkan pintu bagian belakang sudah rusak dan terbuka.

“Kemudian dia memberitahukan kejadian itu melalui via telepon kepada korban Maryati, bahwa rumahnya kecurian, sebab saat Stepani memeriksa barang – barang di dalam kamar mengetahui ada barang yang hilang,” papar Samsul.

Barang-barang yang berhasil digondol pencuri tersebut berupa 1 unit Laptop, 1 unit Charger Laptop, 2 buah kalung perak, 2 buah cincin perak, 1 unit jam tangan, 1 buah tas ransel dan 1 buah anak kunci rumah. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,7 juta rupiah.

“Atas perbuatannya ini pelaku kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan,” tutupnya. (Cha/beritasampit.co.id).