Hewan Peliharaan dan Ternak Akan Ditertibkan

IST/BERITA SAMPIT - Rapat Trantibum yang dilaksanakan di Aula Abdi Praja, Kamis 19 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB.

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam waktu dekat akan melaksanakan patroli penertiban hewan peliharaan/ternak yang dibiarkan berkeliaran di lokasi publik, sesuai Perda nomor 4 tahun 2016, Surat Edaran Bupati Nomor 542.3/142/Distakan/I/2020 trantibun.

Kepala Satpol PP dan Damkar Lamandau Triadi menyebutkan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Distakan, Diskominfo, Kecamatan dan Kelurahan Nanga Bulik agar sasaran operasi teknisnya tepat sasaran.

BACA JUGA:   Pemkab Bersama Perusahaan Swasta Bahas Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan di Lamandau

“Penertiban melibatkan instansi terkait agar lebih mudah untuk dilakukan,” ucapnya, Kamis 19 Agustus 2021.

Kata Triadi, yang menjadi titik prioritas operasi penertiban adalah hewan peliharaan/ternak yang berkeliaran, sehingga menggangu kenyamanan dan ketertiban umum yang berpotensi menularkan penyakit dan juga menganggu kenyamanan dan ketertiban umum.

“Kita akan memberikan sosialisasi selama 2 minggu, tentunya penertiban dengan cara persuasif,” katanya.

Dari hasil rapat, menurut dia, adalah penegakan Perda dengan melakukan patroli bersama dan jika diketemukan anjing yang diketahui pemiliknya akan dikenakan tipiring.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Lamandau Hadiri Rakor Persiapan Pengadaan ASN 2024 di Jakarta

“Bagi anjing yang tidak diketahui pemiliknya akan diamankan oleh pihak Distakan, diberikan vaksin rabies dan diumumkan kepada masyarakat untuk diadopsi bagi yang berminat dengan memenuhi beberapa persyaratan khusus,” jelas Triadi.

Triadi berharap, pihak Distakan bisa menyediakan kandang penampungan untuk hewan yang tidak ada pemiliknya, agar penanganan bisa lebih mudah dievaluasi lagi. (Andre/beritasampit.co.id).