Menangis Dituntut 6 Tahun Bui, Terdakwa Kasus Narkotika Ini Minta Keringanan

Ilustrasi

NANGA BULIK – Terdakwa bernama Kahar yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan berat melebihi 5 gram mejalani sidang secara virtual di Kejaksaan Negeri Lamandau, Kamis 19 Agustus 2021 siang.

Dalam sidang tuntutan tersebut terdakwa Kahar tak kuasa menahan tangis usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novryantino Jati Vahlevi membacakan tuntutan.

Kahar dijatuhkan hukuman dengan kurungan selama 6 (enam) tahun penjara, dan juga menuntut denda Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) subsider kurungan selama 5 (lima) bulan.

BACA JUGA:   Terjadi Tawuran di Nur Mentaya Saat Malam Minggu

“Terdakwa terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan pemufakatan jahat berupa kepemilikan narkotika golongan satu dalam jumlah besar,” ujar Jaksa Novryantino.

Dengan isak tangisnya Kahar langsung memohon untuk meminta keringanan kepada Majelis Hakim agar dirinya mendapat vonis lebih ringan karena perbuatanya.

“Saya mengaku bersalah pak, tolong ringankan hukuman saya,” ucapnya.

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 23 Barang Bukti dari Delapan Tersangka Curanmor

Diketahui, dari tuntutan JPU Kahar memiliki Narkotika Golongan 1 sejenis sabu-sabu, dengan berat melebihi 5 (lima) gram, dimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Andre/beritasampit.co.id).