Pengepul Besi Rongsok Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya?

IST/BERITA SAMPIT - SDK tersangka penadah barang curian dan barang bukti besi ulir yang diamankan polisi.

PANGKALAN BUN – Seorang pengepul besi rongsok di RT 025 Desa Karang Mulya, Kabupaten Kotawaringin Barat berinisial SDK (53) ditangkap polisi karena membeli besi ulir dari dua orang pemuda berinisial MLF (25) dan ITK (26).

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arut Utara IPDA Agung Sugiharto membenarkan bahwa SDK kini telah menjadi tersangka.

“SDK yang kerjanya pedagang besi tua, warga Desa Karang Mulya, terpaksa diamankan karena telah menjadi penadah membeli barang hasil pencurian dari 2 tersangka lainnya yang telah diamankan,” kata Agung Sugiharto dikonfirmasi Kamis, 19 Agustus 2021.

BACA JUGA:   Kapolres Kobar Hadiri Launching Rute Baru Maskapai Batik Air

Awalnya, pada hari Selasa, 17 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB Polsek Arut Utara mendapat laporan dari salah satu perusahaan Kelapa Sawit, tentang adanya pencurian besi ulir yang dilakukan oleh 2 tersangka MLF dan ITK.

Kemudian dua pemuda ini menjual besi ulir tersebut ke SDK pemilik penampungan besi tua di Desa Karang Mulya. Setelah Unit Reskrim Polsek Arut Utara melakukan penyelidikan SDK mengakui telah membeli besi ulir seharga Rp 1.825.000.

BACA JUGA:   Kasus Tindak Pidana Kejahatan Oknum Kades Runtu Paling Unik di Provinsi Kalteng

“Transaksi jual beli besi ulir, SDK dan dua tersangka terjadi tengah malam dimana tidak lazim melakukan pembelian suatu barang pada jam tersebut. Kemudian SDK dibawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut,” tutur IPDA Agung.

Barang bukti yang telah diamankan yaitu 3 buah besi ulir dengan berat sekitar 365 kilogram. SDK sebagai tersangka atas tindak pidana pertolongan jahat (penadah) bisa dijerat dengan Pasal 480 KUHP. (Man/beritasampit.co.id).