Polresta Banjarmasin Berlakukan Jam Malam Saat Pelaksanaan PPKM Level 4

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan memberikan edukasi kepada pengemudi terkait pelaksanaan PPKM Level 4 di kota setempat dan penerapan jam malam.//Ist-ANTARA/Ibay;

BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin mulai memberlakukan penerapan jam malam saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah kota setempat.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, mengatakan, pemberlakuan jam malam tersebut sudah dimulai sejak Rabu 18 Agustus 2021 malam dan lampu penerangan jalan umum utama di kota setempat dimatikan.

Bukan itu saja, saat jam malam dimulai seluruh aktivitas pengendara lalu lintas yang masuk Kota Banjarmasin dialihkan ke Jalan Pramuka.

“Memang benar saat pelaksanaan PPKM kali ini kami berlakukan jam malam mulai pukul 21.00 WITA. Untuk akses ke dalam kota kami tutup dan alihkan dan pengendara yang masuk ke kota diperiksa oleh petugas,” kata Kapolresta Banjarmasin, dikutip dari Antara, Kamis 19 Agustus 2021.

Selain itu, setiap masyarakat yang ingin masuk ke Kota Banjarmasin harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat.

Adapun syarat masuk Kota Banjarmasin, bagi warga Banjarmasin dengan menunjukkan bukti KTP/domisili, sedangkan yang hanya bekerja di Banjarmasin harus menunjukkan keterangan tempat bekerja, kemudian dalam keadaan darurat seperti sakit.

Apabila tiga syarat yang telah ditentukan tidak dapat dipenuhi maka harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal vaksin pertama dan menunjukkan surat Swab PCR atau Swab Antigen 2×24 jam serta selalu menggunakan masker.

Menurut Kombes Rachmat Hendrawan, pelaksanaan PPKM dan adanya pengetatan di pintu masuk kota dimaksudkan untuk mengurangi serta membatasi orang yang masuk ke kota berjuluk kota seribu sungai ini.

Membatasi mobilitas warga ini bertujuan untuk mengurangi dan menekan serta memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kota Banjarmasin.

Kombes Pol Rachmat juga mengingatkan kepada personel gabungan yang melakukan kegiatan operasi yustisi PPKM agar bersikap tegas namun humanis terhadap masyarakat.

“Sampaikan kepada masyarakat dengan cara humanis terkait kondisi penyebaran Covid-19 di kota ini, agar mereka mengerti dan paham serta mendukung upaya pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona ini,” tutur Kapolresta Banjarmasin.

(Antara/BS-65/beritasampit.co.id)