Sempat Gagal, Pengisian Job Sekda Kotim Gunakan Pola Rotasi Mutasi

Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah yang juga Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kotawaringin Timur, Alang Arianto.

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, bergerak cepat usai dilantik dengan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Pansel yang dibentuk bupati ini diantaranya, H Fahrizal Fitri (mantan Sekda Kalteng)  Heru Widodo (Ahli Hukum Tata Negara), Putu Sudarsana (mantan Sekda Kotim) dan Sonedi (Rektor UMP). Namun usaha tersebut tidak berjalan mulus dan berakhir gagal. Salah satu penyebabnya pelamar tidak memenuhi persyaratan.

Mengingat strategisnya jabatan Sekda, upaya lain pun dilakukan hingga akhirnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memperbolehkan seleksi Sekda Kotim menggunakan pola Rotasi Mutasi yang melibatkan para pejabat yang memenuhi syarat, seperti ketentuan umur.

Diketahui, sebanyak 4 orang pejabat eselon 2 yang memenuhi persyaratan mengikuti pola ini dan mengikuti tahapan seleksi. Mereka adalah  Fajrurrahman, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan dan pernah menjabat  Kadis Pertambangan Energi dan kini didapuk sebagai Penjabat (Pj) Sekda. H Machmoer, Kadis PUPR dan pernah menjadi Staf Ahli Bupati. H Suparmadi, Kadis Pendidikan dan pernah menjadi Kadis Perpustakaan dan Kearsipan. Rusmiati, Kadis Sosial dan pernah menjadi Kadis Pembedayaan Perempuan dan KB.

BACA JUGA:   Momentum Operasi Keselamatan Telabang, Polisi Minta Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalulintas

Kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Alang Arianto, mengatakan, tahapan seleksi Sekda sudah dilalui, termasuk tiap pejabat yang mendaftar sudah melewati ujian dari pansel.

Selanjutnya, kata dia, saat ini bupati telah menyerahkan nama ke gubernur sebagai bentuk koordinasi.

“Nanti yang melantik Sekda tetap bupati. Kapan pelantikannya kita semua menunggu arahan bupati,” kata Alang Arianto, Kamis 19 Agustus 2021.

BACA JUGA:   Kadishub Kotim Lempar Tanggung Jawab ke Bawahan Soal Pungli Parkir di SPBU

Terkait pola rotasi mutasi, Alang menjelaskan, berdasarkan ketentuan hal tersebut  boleh dilakukan, karena pada tahapan pertama itu gagal.

“Lewat rotasi mutasi ini, pejabat yang ikut seleksi adalah mereka yang telah melewati umur dari persyaratan semula (maksimal 56 tahun, Red) dan pernah menduduki jabat eselon 2b minimal di dua tempat yang berbeda,”ucapnya.

Untuk ketahui jabatan Sekda Kotim, saat ini dijabat dengan sebutan penjabat (Pj) pasca Halikinnor mundur karena mencalonkan diri pada Pilkada  2020.

Kini, Pj Sekda Kotim dipercayakan kepada Fajrurrahman, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, sebelumnya dijabat Akhmad Husain, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Kalteng, dia mengganti Suparmadi, Kepala Dinas Pendidikan. Masa jabatan  Pj dibatasi maksimal 3 bulan.

(ZR/beritasampit.co.id)