Budak Sabu-Sabu di Bukit Keminting Berhasil Diringkus Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka R atas kasus narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan polisi.

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial R (31), berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, karena tertangkap tangan memiliki paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, tersangka diringkus saat berada pada sebuah wisma di Jalan Bukit Keminting, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat 20 Agustus 2021, sekitar pukul 20.00 WIB.

“Saat melakukan penangkapan, petugas berhasil menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,98 gram milik tersangka di dalam wisma tersebut,” ungkap Kompol Asep Deni Kusmaya, Sabtu 21 Agustus 2021.

Selain dua paket tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung seperti 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok plastik, 1 buah pipet kaca, 1 pack plastik clip, 1 kotak rokok dan 1 buah handphone milik tersangka.

“Dari beberapa barang bukti tersebut, petugas akan melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka yang saat ini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya,” pungkasnya.

Tersangka yang merupakan lulusan Sarjana Pendidikan itu kini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (Hardi/beritasampit.co.id).