Edarkan Narkoba, Lelaki Ini Dibekuk di Sebabi

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka saat diamankan pihak kepolisian bersama barang bukti.

SAMPIT – Peredaran narkoba hingga ke pelosok kampung benar adanya dan memang mengkhawatirkan. Seorang laki-laki berinisial STN alias ATIN (43), Kamis 19 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 Wib diamankan polisi karena mengedarkan barang haram itu di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari tangan tersangka personil Satres Narkoba Polres Kotim mengamankan jenis sabu sabu sebagai barang bukti yaitu 9 bungkus plastik klip dengan berat 1,82 gram.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Syaifullah, membenarkan pihaknya mengamankan pelaku yang bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku dan kerap meresahkan karena mengedarkan narkoba.

BACA JUGA:   Sejumlah Caleg Muda Berhasil Tumbangkan Inkamben DPRD Kotim

Dijelaskan saat diamankan tersangka sedang berada di dalam salah satu kamar Hotel di desa tersebut. Bersikap profesional anggota polisi terlebih dahulu menunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat.

Beberapa barang bukti ditemukan yaitu 9 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 1,82 Gram dan 1 buah pipet kaca yang disembunyikan dengan cara diselipkan di bawah kasur selanjutnya 1 buah Handphone.

BACA JUGA:   Praperadilan Penahanan dan Penangkapan Candra Mulai Bergulir, Saksi Sebut Melihat Secara Langsung Kejadian

Atas perbuatannya kini Atin dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.

(ZR/Berita sampit.co.id)