Ahli Waris Pertahankan Lahan, PT WINA Siap Tempuh Jalur Hukum

KOMUNIKASI : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Anggota Polsek Ketapang foto bersama dengan ahli waris setelah melakukan komunikasi dan pendekatan langsung di area operasional PT WINA di Desa Bapanggang Raya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, Kalteng.

SAMPIT – Seorang warga yang mengaku ahli waris almarhum Badrun bin H. Muhammad atas nama Ayub Alamsyah mengklaim, masih memiliki lahan ukuran panjang 200 dan lebar 100 meter persegi atau luasan 2 hektare.

Lahan itu dianggap Ayub berada di area PT Wilmar Nabati Indonesia (WINA) wilayah Desa Bapanggang Raya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Hingga kini, Ayub beserta teman-temannya masih menduduki lahan tersebut.

Para ahli waris itu bahkan bersikukuh tidak mau meninggalkan lahan yang digunakan oleh perusahaan sebagai area operasional. Meskipun, sebelumnya sudah dilakukan mediasi di kantor Polsek Ketapang.

Pada saat mediasi, semua laporan ahli waris dipandang dari segi hukum sangatlah lemah, karena diduga hanya mengandalkan fotokopy Surat Keterangan Tanah (SKT). Sedangkan pihak perusahaan sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).

BACA JUGA:   PPLIPI Kotim Berbagi Takjil di Nur Mentaya Sampit

Head General Affair di Desa Bapanggang Raya David Hamsyah mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan mediasi lagi karena duduk permasalahannya sudah sangat jelas.

AREA PERUSAHAAN : ARIFIN/BERITA SAMPIT – Area operasional perusahaan inilah yang diklaim Ayub Alamsyah yang mengaku ahli waris almarhum Badrun bin H. Muhammad.

Disamping itu, kata David, pihak perusahaan siap menerima gugatan dari warga yang mengaku ahli waris, disarankan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Kotim.

“Perusahaan telah membeli lahan dari PT Mustika Sembuluh, bahkan sudah balik nama tahun 2007, sekarang sudah sertifikat,” ucap David kepada wartawan media siber beritasampit.co.id, Senin 23 Agustus 2021.

Yang menjadi pertanyaannya, PT WINA di Desa Bapanggang Raya sudah operasional sejak tahun 2011 hingga sekarang (2021) atau sekitar 10 tahun berjalan. Namun, mengapa baru ada gugatan dari yang mengaku ahli waris.

“Sudah beberapa tahun ini, anggap 10 tahun operasional tidak ada masalah, tiba-tiba datang yang mengaku ahli waris, kata yang mengaku bernama Ayub Alamsyah itu, tidak pernah menjual tanah milik almarhum Badrun bin H. Muhammad ke perusahaan,” ujar David saat menceritakan awal persoalan terjadinya klaim lahan seluas 2 hektare itu.

BACA JUGA:   Lurah Baamang Hulu: Belum Ditemukan Pungli Saat Sidak SPBU KM 8, Pengelola Parkir Harus Ditinjau Kembali

Kehadiran Ayub Alamsyah bersama teman-temannya dinilai juga melanggar aturan. Kelompok itu, menurut David, masuk tanpa izin bahkan melalui pelabuhan area operasional perusahaan dengan menggunakan kelotok (perahu bermesin).

Kemudian, mereka mendirikan tenda di tengah jalan area operasional menuju pelabuhan dan langsung memasang spanduk, mengklaim bahwa lahan itu milik Badrun, bukan punya PT WINA.

“Pada intinya, kami dari pihak perusahaan menyarankan apabila merasa tidak puas dengan bukti-bukti kepemilikan dari perusahaan, kami siap tempuh jalur hukum,” pungkasnya. (ifin/beritasampit.co.id).