Lapas Kelas III Sukarama Usulkan 15 Warga Binaan Terima Remisi

ENN/BERITA SAMPIT - Kalapas Sukamara Joko Prayitno

SUKAMARA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara, Joko Prayitno mengatakan bahwa ada sekitar 15 warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan untuk menerima remisi Natal 2021.

“Jadi dalam setahun ada dua kali remisi, yaitu remisi umum dan khusus, kalau umum itu diberikan pada hari kemerdekaan, kalau remisi khusus diberikan pada saat hari besar keagamaan,” kata Joko Prayitno, Senin 23 Agustus 2021.

“Untuk remisi Natal, data di kami itu ada sekitar 15 warga binaan pemasyarakatan beragam Nasrani nanti akan menerima remisi Natal tapi data ini masih belum final,” ungkap Joko Prayitno.

Joko Prayitno menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga binaan agar bisa mendapatkan remisi seperti berkelakuan baik, tidak menyalahgunakan benda-benda terlarang serta tidak masuk dalam daftar register F atau daftar pelanggan warga binaan.

“Dari beberapa seleksi terhadap warga binaan yang berhak mendapatkan remisi itu ada tidak melakukan pelanggaran tindak pidana didalam Lapas serta dihitung dari masa penahanan mulai dari awal sampai 1/3, 1/2 dan syarat dasar untuk mendapatkan ini adalah berkelakuan baik,” jelas Joko Prayitno.

Pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 76 lalu setidaknya ada 35 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Sukamara yang menerima remisi dengan berbagai variasi dari satu bulan hingga 5 bulan.

Saat ini setidaknya ada 64 orang warga binaan yang ada di Lapas Kelas III Sukamara dan rencananya masih akan ada tambahan warga binaan yang didatangkan dari Lapas Pangkalan Bun.

(enn/beritasampit.co.id)