Warga Harus Sadar, Eks TPS Batuah Bukan Tempat Untuk Membuang Sampah

DED/BERITA SAMPIT - Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Barsel M. Nanang Shalahuddin.

BUNTOK – Lokasi eks TPS Batuah yang berada di area Stadion Batuah Kota Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang telah ditutup akan dibangun fasilitas publik taman dan fasilitas olahraga. Akan tetapi, masih saja ada warga Buntok yang seenaknya membuang sampah di lokasi tersebut sehingga masyarakat lain memprotes.

Menyikapi akan hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barsel bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat langsung membersihkan sampah-sampah tersebut dan memasang portal imbauan untuk tidak membuang sampah di area Stadion Batuah.

Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Barsel M. Nanang Shalahuddin kepada beritasampit.co.id saat ditemui di ruang kerjanya Selasa, 24 Agustus 2021 menegaskan, lokasi eks TPS Batuah tersebut sudah bukan tempat untuk membuang sampah.

Ditutupnya TPS Batuah karena untuk mempercantik Kota Buntok, maka akan dibangun fasilitas publik berupa taman serta fasilitas olahraga di lokasi tersebut. Namun sangat disayangkan, masih saja ada warga yang tetap membuang sampah.

“Tentunya juga kita harapkan, kepada warga masyarakat Kota Buntok bisa sadar terhadap perilakunya yang membuang sampah secara sembarangan karena hal itu bukan mencerminkan sifat yang baik,” ujar M. Nanang Shalahuddin.

Terkait akan sanksi bagi warga masyarakat yang membuang sampah sembarangan lanjutnya, masih belum diterapkan karena untuk Peraturan Daerah (Perda) Persampahan masih belum. Pada hal waktu lalu sudah dianggarkan di tahun 2020.

“Namun dikarenakan ada recofussing, sehingga dana dipangkas dan akhirnya tertunda dan Insya Allah di tahun 2022 akan datang kita anggarkan kembali untuk pembuatan Perda Persampahan,” katanya.

Dengan adanya Perda Persampahan itu nantinya Pemda Barsel akan mengatur pengelolaan sampah dan mengatur sanksi-sanksi hukum terhadap masyarakat yang melanggar Perda tersebut.

“Namun pada intinya, kembali kepada warga masyarakat itu sendiri mereka harus sadar dalam hal membuang sampah tentunya membuang sampah pada tempatnya dan tidak sembarangan untuk membuang sampah,” tutur M. Nanang Shalahuddin.

Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Barsel Fridel Hart mengatakan, Satpol PP sesuai dengan tupoksi yang ada dalam rangka menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat. Serta, menyelenggarakan fungsi penegakkan Perda maupun peraturan kepala daerah.

Maka terkait eks TPS Batuah yang sempat viral beberapa waktu lalu karena ada warga Kota Buntok yang kedapatan dan divideokan karena membuang sampah di lokasi tersebut, dia mengimbau agar masyarakat sadar untuk tidak membuang sampah di lokasi eks TPS Batuah.

“Sebab, keberadaan sampah yang dibuang oleh warga yang membandel itu sangatlah mengganggu bagi warga yang berada di sekitar, terutama bau dari sampah itu sendiri dan pemandangan yang sangat tidak layak untuk dilihat,” ungkapnya.

Fridel juga berharap Perda Persampahan bisa diterbitkan, sehingga dengan adanya Perda tersebut nantinya pihak DLH akan lebih mudah mengatur pengelolaan sampah, serta akan lebih mudah mengatur sanksi-sanksi hukum terhadap masyarakat yang melanggar, seperti masyarakat yang seenaknya membuang sampah sembarangan. (Ded/beritasampi.co.id).