Ibu Hamil di Kabupaten Seruyan Akan Mendapatkan Vaksin Covid-19, Cek Syaratnya

KUALA PEMBUANG – Upaya memperluas sasaran vaksin Covid-19 terus dilakukan pemerintah. Ibu hamil termasuk kelompok prioritas yang boleh menerima vaksin Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, Mahdiniansyah melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ruspandian Noor mengatakan bahwa, pihaknya mulai melakukan pencanangan vaksinasi ibu hamil yang rencananya akan digelar pada Kamis, 26 Agustus 2021.

BACA JUGA:   WBP Beragama Kristen Rutin Ikuti Kegiatan Pembinaan Kerohanian

“Pemerintah sudah mulai membuka sasaran baru ibu hamil, yang dulu awalnya tidak bisa, sekarang udah bisa walaupun dengan beberapa persyaratan,” kata Ruspandian, Rabu, 25 Agustus 2021.

Dia menyebut, tidak semua ibu hamil dapat mengikuti kegiatan vaksinasi Covid-19, ada syarat tertentu bagi ibu hamil yang ingin mendapatkan vaksin.

“Adapun syaratnya ibu hamil bisa divaksin setelah umur kandungannya lebih dari 13 minggu dan aman untuk divaksin. Tri semester kedua, tapi akan dilakukan pemeriksaan juga oleh dokter dan bidan, ada skriningnya juga nanti,” ujarnya.

BACA JUGA:   Tetap Sehat dan Produktif di hari Tua dengan program JKN

Lebih lanjut dia menambahkan, “Dan dia tidak boleh mendapatkan vaksin lain secara bersamaan, misalnya ibu hamil tidak boleh mendapatkan suntikan tetanus,” pungkasnya. (ASY)