Legislator Ini Minta Perda Miras di Kotim Direvisi

IM/BERITASAMPIT - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Parningotan Lumban Gaol.

SAMPIT – Penertiban Minuman Keras (Miras), di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang hingga hari ini seperti tidak pernah usai kembali mencuri perhatian anggota DPRD setempat.

Kali ini anggota Komisi I DPRD Kotim Parningotan Lumban Gaol menyampaikan permasalahan Miras di daerah setempat belum usai hingga kini, dan tentunya menjadi tanda tanya besar di tengah-tengah masyarakat.

“Hal ini menjadi PR kita bersama hususnya Pemerintah dan DPRD, mengingat Pemerintah dan DPRD sudah pernah mengeluarkan suatu aturan yang menjadi landasan hukum tentang pengaturan Minuman Beralkohol (Minol) di wilayah Kabupaten Kotim,” jelas Parningotan Lumban Gaol, Rabu 25 Agustus 2021.

Dirinya kembali flashback, mencuatnya permasalahan Miras bermula dari kehebohan yang pernah terjadi ketika wakil Bupati Irawati sedang melakukan sidak dibeberapa penjual dan tempat memproduksi Minol yang berujung pemasangan police line.

Namun beberapa hari ini aktivitas itu mulai dilakukan lagi yang seolah-olah diasumsikan penegakan hukum tidak berjalan, atau mandulnya peraturan daerah yang sudah dibuat, yang notabene menggunakan uang besar bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat Kabupaten Kotim selama ini.

“Berkaca dari kejadian ini, maka saya ingin menyuarakan hal berbeda dari kawan-kawan anggota DPRD Kotim, yaitu agar kembali meninjau ulang Perda Miras yang sudah ada agar segera direvisi kembali. Saya ingin kita bahas ulang Perda Minol tersebut agar tidak hanya menjadi macam kertas yang ompong dan mandul,” kata pria yang akrab disapa Gaol ini.

“Saya ingin Miras itu dilegalkan saja penjualanya dan diatur lebih baik lagi. Sehingga dunia usaha tetap berjalan dengan baik dan tentunya juga akan bisa menjadi sumber retribusi pendapatan daerah yang nantinya bisa menopang pembangunan infrastruktur yang banyak hancur. Dan pembuatan akses-akses jalan baru yang sangat dibutuhkan masyarakat,” timpal pria jebolan Partai Demokrat tersebut.

Disampaikan Gaol, dengan dilegalkan penjualanya maka akhirnya akan terlepas dari urusan beking membeking pada pengusaha Minol. Suka atau tidak suka bahwa dengan munculnya Perda Miras selama ini hanya menguntungkan bagi oknum-oknum tukang beking.

Sementara dimasyarakat menjadi polemik yang tidak berkesudahan dan menimbulkan saling curiga dimasyarakat.

“Semoga pemerintah bisa segera mempertimbangkan untuk melakukan revisi Perda Miras tersebut, demi terciptanya ketertiban dan tersudahinya polemik berkepanjangan, yang penting nantinya Perdanya memuat tentang pengaturan yg mengakomodir keinginan semua pihak,” tegasnya.

(im/beritasampit.co.id).