Status Siaga Darurat Karhutla di Barsel Diperpanjang, Ini Imbauan BPBD

Kepala Pelaksana BPBD Barsel Alip Suraya (dua dari kiri), saat meninjau pemasangan tenda di area isolasi terpusat Covid-19 di Sanggar Pramuka Kabupaten Barsel.

BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah memperpanjang Status Siaga Darurat Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) di daerah tersebut, dari tanggal 4 Agustus hingga 2 November 2021.

“Perpanjangan status siaga darurat Karhutla tersebut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel dikarenakan pada saat ini berdasarkan prediksi masih musim kemarau yakni kemarau basah,” kata Kepala Pelaksana BPBD Barsel Alip Suraya, SP, MM kepada beritasampit.co.id, Rabu 25 Agustus 2021.

Dalam menangani masalah Karhutla, berbagai persiapan telah dilakukan Tim Gabungan yang terdiri dari BPBD, Kodim 1012 Buntok, Polres Barsel, Damkar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), KPHP dan Manggala Agni.

Seperti, melakukan penanggulangan terjadinya karhutla seperti melakukan patroli setiap hari, penyuluhan langsung maupun penyuluhan menggunakan pamflet pada kelompok tani yang akan membakar lahannya. Serta, memberikan penyuluhan terlebih dahulu kepada kelompok tani maupun masyarakat akan dampak dari karhutla tersebut.

“Sedangkan untuk posko induk kabupaten, berada di BPBD Kabupaten Barsel, hal tersebut tentunya untuk mempermudah dalam berkoordinasi dalam hal penanggulangan Karhutla,” kata Alip Suraya.

Kata dia, terkait curah hujan yang cukup tinggi dalam beberapa waktu terakhir ini pihaknya memprediksi tidak akan menyebabkan meluapnya DAS Barito akan tetapi malah sebaliknya. “Saat ini, tetap musim kemarau yakni kemarau basah dan mungkin sangat lama namun ini hanya prediksi dan prediksi kadang-kadang bisa berubah,” ujarnya.

Menghadapi musim kemarau panjang ini lanjutnya, BPBD Barsel juga selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat Barsel pada umumnya untuk selalu waspada Karhutla yakni jangan membakar hutan dan lahan.

Apalagi pada saat sekarang ini di Kabupaten yang bertajuk Dahanai Dahanai Tuntung Tulus ini sudah berstatus Siaga Darurat Karhutla, oleh karena itu bilamana ada masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar apalagi dengan sengaja membakar lahan, tentunya akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku yakni hukuman kurungan penjara.

Alip Suraya mengimbau agar bersama-sama menjaga hutan dan lahan, kalau pun bisa mencegah agar tidak terjadi Karhutla. “Tidak kalah pentingnya juga kita sangat mengharapkan akan informasi dari masyarakat apabila mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” tegasnya.

Sementara itu, diungkap Alip Suraya, kasus Karhutla banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Jenamas dan Kecamatan Dusun Hilir, pasalnya kedua wilayah kecamatan tersebut kondisi tanahnya gambut serta terbentur transportasi dan jarak tempuh.

Walau demikian, di 93 desa di enam Kecamatan se-Barsel sudah terbentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) bahkan di satu desa ada terbentuk dua hinga tiga MPA sehingga dengan adanya MPA ini akan mempermudah proses pemadaman Karhutla.

“Pasalnya apabila kita menuju kedua wilayah kecamatan tersebut bila terjadi Karhutla prosesnya sangat lama dikarenakan terkendala transportasi dan jarak tempuh yang jauh,” ucap Alip.

Diketahui, jumlah titik api akibat Karhutla untuk wilayah Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) dari bulan Januari 2021 ada 18 kasus Karhutla, dan ditanggulangi Tim Karhutla Kabupaten. Tim Gabungan selalu rutin melakukan patroli setiap hari terutama di wilayah yang berpotensi terjadinya Karhutla termasuk melakukan pendataan di wilayah yang lahannya telah dilakukan tebas tebang.

“Bahkan tim gabungan juga selalu melakukan sosialisasi langsung maupun imbauan melalui pamflet agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan,” pungkas Alip Suraya. (Ded/beritasampit.co.id).