Tersangka Dugaan Penistaan Agama Muhamad Kece Ditangkap di tempat persembunyiannya di Bali

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu 25 Agustus 2021.//Ist-ANTARA/Laily Rahmawaty;

JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas), Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan, tersangka dugaan penistaan agama Muhamad Kece (MK) ditangkap di tempat persembunyiannya di Bali.

Penangkapan tersebut dilakukan Selasa 24 Agustus 2021 malam, pukul 19.30 WITA, bertempat di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

“Tersangka MK ditangkap di tempat persembunyiannya,” kata Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, dikutip dari Antara, Rabu 25 Agustus 2021.

Menurut Rusdi, sejak video bermuatan penistaan agama viral di masyarakat, M Kece tidak muncul memberikan klarifikasi, sehingga Polri memburu keberadaannya yang terdeteksi di Bali dan Polri telah menyematkan status tersangka kepada Muhammad Kece.

BACA JUGA:   Dua Spesialis Curanmor di Sampit Dibekuk Polisi

“Dilihat dari peristiwa setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya,” kata Rusdi.

Dikatakan, saat ini penyidik dalam upaya membawa Muhammad Kece dari Bali ke Bareskrik Jakarta untuk pemeriksaandan diperkirakan tiba pukul 17.00 WIB.
Dalam perkara ini, penyidik telah memiliki bukti awal berupa video unggahan dirinya yang bermuatan penodaan agama.

BACA JUGA:   Empat Sekawan Gelapkan Sawit Perusahaan Kompak Masuk Bui

Selain itu penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan saksi ahli terdiri atas saksi ahli bahasa, ahli IT dan ahli agama Islam.

“Tentunya bukti unggahan Muhammad Kece di youtube dan keterangan saksi ahli dan pelapor menjadi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” kata Rusdi.

Muhammad Kece disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

“Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara,” kata Rusdi.

(Antara/BS-65/beritasampit.co.id)