Lurah Tolak Keluarkan SPPT, Warga Protes

AUL/BERITA SAMPIT - Martin usai menanyakan kepastian SPPT di BPN Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Martin seorang warga jalan Tenggiri Palangka Raya merasa kecewa dengan pelayanan Kelurahan Bukit Tunggal Palangka Raya yang tidak mau membuatkan Surat Pernyataan Pemilik Tanah (SPPT).

Martin mengaku sudah mengurus SPPT ke Kelurahan Bukit Tunggal selama hampir seminggu ini namun Lurah Bukit Tunggal tidak mau mengeluarkan SPPT dengan alasan tidak masuk akal.

“Saya sudah mengurus surat tanah tersebut dengan prosedur yang benar, seperti melakukan pengukuran yang dilakukan oleh petugas dari Kelurahan Bukit Tunggal,” ujar Martin, Kamis 26 Agustus 2021.

Lebih lanjut Martin mengatakan kalau dirinya merasa dipersulit, padahal dirinya sudah menempati tanah yang terletak dijalan Tenggiri IV Kecamatan Jekan Raya sejak tahun 1991.

“Pak Lurah (Subhan Noor) tidak mau mengeluarkan SPPT di tanah saya dengan alasan bahwa tanah saya tersebut di atas tanah Yayasan Tajahan Antang,” beber Martin.

Ketika dikonfirmasi Lurah Bukit Tunggal Subhan Noor menjelaskan kalau dirinya tidak mau mengeluarkan SPPT tersebut karena ada surat dari BPN Kota Palangka Raya yang menyatakan kalau tanah di kawasan tersebut berada di kawasan Yayasan Tajahan Antang berdasarkan SK Wali Kota Palangka Raya.

“Ada 1007 hektare tanah milik Yayasan Tajahan Antang yang kemungkinan tanah milik saudara Martin jadi selama belum ada pernyataan dari BPN Kota Palangka Raya yang menyatakan kalau dikawasan tersebut boleh dikeluarkan saya tidak berani,” ucap Subhan Noor.

Subhan juga sempat menunjukkan surat dari Yayasan Tajahan antang yang menyatakan akan menggugat Kecamatan Jekan Raya dan Kelurahan Bukit Tunggal bila mengeluarkan surat di kawasan 1007 Hektare tersebut.

Lurah Bukit Tunggal mengatakan dirinya tidak mau bermasalah karena selama ini sudah banyak panggilan dari kepolisian terkait masalah tanah. (aul/beritasampit.co.id).