Mulai 30 Agustus, Sekolah di Kotim Akan Laksanakan PTM Terbatas, Ini Acuannya

IST-BS : Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Suparmadi.

SAMPIT – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya boleh dilaksanakan mulai 30 Agustus 2021 mendatang.

Diperbolehkannya sekolah untuk melakukan PTM ini tertuang dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim, yang ditandatangani, Jumat, 27 Agustus 2021.

“Surat edarannya sudah ditandatangani dan kami sebarkan. Kita akan mulai pembelajaran tatap muka secara terbatas pada tanggal 30 Agustus sampai 6 September, kemudian kita evaluasi. saya meminta agar semua satuan pendidikan memerhatikan ketentuan dalam surat edaran itu ” kata Kepala Disdik Kotim, Suparmadi, Jumat, 27 Agustus 2021.

Menurut Suparmadi, Kebijakan tersebut menindaklanjuti Instruksi Bupati Kotawaringin Timur, Nomor : 531/STPC-19/KOTIM /VIII/2021. Pada poin kedelapan huruf “á” Instruksi Bupati itu disebutkan bahwa, Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan ujicoba pembelajaran tatap muka terbatas dan/ atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Virus Disease 2019 (COVID-19).

BACA JUGA:   Praperadilan Penahanan dan Penangkapan Candra Mulai Bergulir, Saksi Sebut Melihat Secara Langsung Kejadian

Dalam SKB 4 Menteri itu dijabarkan, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas dan PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

Dia mengatakan, Satuan pendidikan yang sudah mendapat izin melaksanakan PTM pada Tahun Pelajaran 2020/2021 diminta berkoordinasi dengan Tim Gugur Desa/Kelurahan dan Tim Gugus Kecamatan untuk Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas ini. Sebab PTM terbatas di satuan pendidikan bisa dihentikan sewaktu-waktu,  berdasarkan evaluasi bersama satuan tugas penanganan Covid-19 atau jika ditemukan warga satuan pendidikan yang terdampak Covid-19.

BACA JUGA:   Golkar dan PAN Punya Kader Muda Layak Jual di Pilkada Kotim

Sedangkan satuan pendidikan yang belum mendapat izin melaksanakan pembelajaran tatap muka pada tahun pelajaran 2020/2021 dapat mengajukan izin pelaksanaan PTM terbatas ke Kantor Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19. Dari hasil evaluasi tersebut apabila diizinkan maka PTM terbatas ini akan diteruskan. Sedangkan untuk satuan pendidikan yang belum melaksanakan PTM terbatas, pendidik dan tenaga kependidikan agar hadir ke sekolah untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” kata Suparmadi.

(BS-65/beritasampit.co.id)