Pemkab Barsel Siapkan Raperda Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Prokes

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Barsel Rahmat Nuryadin, SH., MH.

BUNTOK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) akan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan (Prokes) dalam pengendalian dan pencegahan Covid-19.

Hal ini juga menindak lanjuti hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Barsel dengan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran waktu lalu. Bahwa, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota disarankan menyusun Raperda tersebut.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Barsel Rahmat Nuryadin, SH., MH mengatakan, tujuan penyusunan Raperda tersebut untuk menekan tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Barsel.

Menurut Rahmat, bahwa dari beberapa hasil laporan dan evaluasi di lapangan, tingkat kepatuhan atau tingkat ketaatan masyarakat di Kabupaten Barsel masih rendah terkait dengan Prokes. “Sehingga perlu adanya suatu regulasi atau aturan yang membuat agar masyarakat lebih patuh dan taat dengan ketentuan sanksi maupun sanksi hukuman,” ujarnya kepada beritasampit.co.id saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 27 Agustus 2021.

BACA JUGA:   Tim Eddy Raya Serahkan Berkas Pendaftaran Bacalon Bupati Barsel ke Partai Demokrat dan Perindo

Raperda ini merupakan upaya dari Pemerintah Daerah dalam mendukung kebijakan Pemerintah Pusat maupun Provinsi untuk menekan penyebaran wabah pandemi Covid-19. Sehingga diberikan payung hukum bagi Tim Satgas Covid-19 Barsel di lapangan, dan dapat melaksanakan tugas lebih optimal lagi dalam penerapan Prokes.

Penentuan sanksi yang akan diterapkan dalam Raperda tersebut dengan melibatkan instansi pemangku kepentingan baik dari Forkopimda maupun instansi teknis seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes), untuk memberikan masukan terkait dengan materi yang ada di Raperda tersebut.

BACA JUGA:   Eddy Raya Buka Puasa Bersama Santri Karantina Tahfidz Quran Buntok

Sanksi-sanksi yang akan diterapkan seperti, sanksi sosial, sanksi denda administrasi dan sanksi hukuman kurungan penjara. Akan tetapi masih menunggu perkembangan dari beberapa saran atau masukan dari instansi teknis. “Apakan nantinya sanksi-sanksi tersebut akan disinkronkan sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” kata Rahmat.

Apabila Raperda ini sudah diberlakukan menjadi Peraturan Daerah (Perda) maka Rahmat berharap masyarakat Barsel pada umunya lebih taat lagi untuk menerapkan prokes. (Ded/beritasampit.co.id).