Polisi Tangkap Seorang Budak Sabu

Pelaku : IST/BERITA SAMPIT - Pelaku AR saat diamankan pihak kepolisian.

PALANGKA RAYA – Tertangkap tangan miliki paket yang diduga narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial AR (30) diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Penangkapan tersebut terjadi pada kawasan pemukiman di Jalan Riau gang Damang Syaeal, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis 26 Agustus 2021 sekitar pukul 14.30 kemarin.

Saat dikonfirmasi Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, menjelaskan AR diringkus petugas berkat adanya informasi dari warga sekitar dan upaya penyelidikan petugas terkait perederan gelap narkotika pada kawasan tersebut.

BACA JUGA:   Fairid Siap Maju Kembali pada Pemilihan Wali Kota Palangka Raya

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1 gram, beserta dengan barang bukti lainnya, seperti bong, pipet kaca, korek api gas, sendok plastik dan sebuah kotak rokok elektrik,” ucapnya, Jumat 27 Agustus 2021.

Tersangka bersama barang bukti tersebut pun kini telah diamankan pada Ruang Tahanan Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Aksi Gendam Jelang Idulfitri Mulai Bergentayangan di Sampit

“Tersangka terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)