Raperda Penanganan Covid-19 Perlu Pembahasan Lebih Teliti

Para anggota Komisi B DPRD Kotawaringin Barat saat menggelar rapat.

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) saat ini tengah membahas 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Daerah. Kelima Raperda diantaranya 1 Raperda tentang penanganan Covid-19 menjadi pembahasan yang cukup serius.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Kobar Dicky Zulkarnaen dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Menurutnya, sebelum pembahasan bersama pihak eksekutif terlebih dahulu Raperda yang diajukan dibahas internal DPRD.

“Jumat (27/8) DPRD mulai pembahasan awal tentang lima buah Raperda yang sudah disepakati di paripurna sebelumnya, antara lain Raperda tentang APBD perubahan 2021 dan nota keuangannya, Raperda tentang bangunan gedung, Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, Raperda tentang dana cadangan Pilkada 2024, dan Raperda penanganan Covid-19,” kata Dicky Zulkarnaen.

DPRD Kobar masih memiliki beberapa hari untuk menelaah lebih menyeluruh isi dari ke 5 buah Raperda ini di internal DPRD, sebelum membahasnya bersama pemerintah daerah (eksekutif).

“Dari kelima, satu Raperda yang masih hangat menjadi perbincangan di tengah masyarakat saat ini adalah Raperda tentang penanganan corona virus disease, dimana kami di legislatif sebagai perwakilan langsung dari masyarakat Kobar akan lebih cermat dan berhati-hati dalam membaca pasal per pasal yang dimuat di dalam Raperda ini,” ujar Dicky.

Sebab menurutnya, dalam mengambil keputusan terkait Raperda tentang penanganan Covid-19 di Kobar, nantinya akan lebih mengutamakan kepentingan dan keadaan masyarakat Kobar saat ini, serta memastikan agar tidak ada kebijakan-kebijakan yang makin memberatkan masyarakat, baik untuk sekarang maupun kedepannya.

“Sebab Raperda tentang penanganan Covid-19 ini bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sanksinya pidana, ini yang harus kita perlu telaah lagi, meski maksudnya baik, agar masyarakat benar-benar menanamkan budaya patuh akan protokol kesehatan, sehingga kedepannya agar tidak menimbulkan masalah baru, perlu kecermatan dari kita selaku perwakilan dari masyarakat,” jelas Dicky.

Saat ini pun kata Dicky, tim yustisi Covid-19 telah menerapkan sanksi denda administrasi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Hal itu tentunya memberatkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini perekonomian masyarakat sangat menurun. (Man/beritasampit.co.id).